Petani Kabupaten Pangandaran Gagal Panen, Dapatkan Klaim Asuransi Sawah

Petani Kabupaten Pangandaran Gagal Panen, Dapatkan Klaim Asuransi Sawah

Kondisi sawah di Kabupaten Pangandaran pada Juni lalu. deni nurdiansyah / radar tasikmalaya--

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran menginformasikan bahwa petani yang mengalami gagal panen dapat mengajukan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, Yadi Gunawan, menjelaskan bahwa petani yang memulai masa tanam pada bulan Juni berisiko tinggi mengalami gagal panen. 

"Ada 1.937 hektare yang melakukan masa tanam di bulan Juni," ujarnya, Kamis 29 Agustus 2024.

Laporan dari Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) wilayah 5 Tasikmalaya menyebutkan sekitar 593 hektare sawah telah dipastikan gagal panen. 

BACA JUGA:Ade-Iip Resmi Mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Hari Terakhir

"Ini mencakup masa panen 15 hingga 114 hari sejak bulan Juni," jelas Yadi.

Petani yang terdampak gagal panen dapat mengajukan klaim AUTP dengan potensi bantuan sebesar Rp 6 juta per hektare sawah, asalkan memenuhi verifikasi. 

"Tahun ini, kemungkinan ada sekitar 600 hektare sawah yang akan mendapatkan asuransi," tambahnya.

Yadi berharap kondisi kekeringan yang menyebabkan gagal panen tidak meluas lebih jauh. 

BACA JUGA:BRI dan UI Kembangkan Community Branch, UI-BRIWORK Startup Center Siap Lahirkan Pengusaha Muda Sukses

"Namun, sebagian lahan sudah berhasil dipanen," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: