Polisi di Kabupaten Tasikmalaya Sita Ribuan Botol Alkohol 70 Persen yang Diduga untuk Miras Oplosan

Polisi di Kabupaten Tasikmalaya Sita Ribuan Botol Alkohol 70 Persen yang Diduga untuk Miras Oplosan

Polsek Lewisari Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan ribuan botol alkohol 70 persen saat patroli, Sabtu 24 Agustus 2024. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Polsek Leuwisari Polres Tasikmalaya berhasil menyita 1.680 botol alkohol 70 persen dan 36 sachet minuman berenergi yang diduga akan digunakan jadi bahan campuran miras oplosan

Barang bukti ini diamankan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, saat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Leuwisari, Iptu Pramono Adi, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Padakembang dan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya

Ketiga lokasi tersebut adalah Kampung Cikembang Desa Cilampunghilir, Kampung Cibenda Desa Cisaruni, dan Kampung Ranjeng Desa Ciawang.

BACA JUGA:Ini 5 Jadwal Persib pada September 2024, Salah Satunya Lawan Port FC di AFC Champions League 2, Bobotoh Simak!

"Dari tiga lokasi ini, kami mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam penjualan alkohol ilegal," ungkap Pramono, Selasa 26 Agustus 2024.

"Ketiga pelaku ini yakni DS (31) warga Badak Paeh Desa Anjarsari Kecamatan Leuwisari, AR (27) warga Cibenda Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang, dan DS (30) warga Ranjeng Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari," sambungnya.

Para pelaku menjual alkohol 70 persen dan minuman berenergi di rumah mereka masing-masing tanpa izin resmi. 

Penjualan ini dilakukan secara tertutup dan melalui platform online. 

BACA JUGA:Tiket Pertandingan BRI Liga 1 Kini Bisa Dibeli Melalui Super Apps BRImo

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan penjualan alkohol tersebut sebagai bahan miras oplosan.

Saat patroli, Polisi menemukan tiga pemuda di Kampung Cikembang yang sedang mengonsumsi miras oplosan campuran alkohol 70 persen, air mineral, dan minuman berenergi. 

Setelah penggeledahan di rumah kontrakan DS, polisi menemukan 3 dus alkohol 70 persen berisi 72 botol, 36 sachet minuman berenergi, dan 12 botol sisa penjualan.

Penelusuran berlanjut ke rumah AR di Desa Cisaruni, di mana polisi mendapati 4 orang sedang mengonsumsi miras oplosan serupa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: