Kata Ulama Tasikmalaya: Larangan Kerudung bagi Paskibra Dianggap Cederai Pancasila dan Kebebasan Beragama

Kata Ulama Tasikmalaya: Larangan Kerudung bagi Paskibra Dianggap Cederai Pancasila dan Kebebasan Beragama

Pengukuhan anggota Paskibra Kabupaten Tasikmalaya untuk pengibaran bendera di tingkat kecamatan, Kamis 15 Agustus 2024. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Ulama dan tokoh masyarakat di Kabupaten TASIKMALAYA mengkritik larangan penggunaan kerudung terhadap 18 anggota Paskibra, menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila dan prinsip kebebasan beragama.

Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya, Iwa Kurniawan, menyesalkan kebijakan tersebut, yang dinilai bertentangan dengan dasar negara dan konstitusi. 

"Aturan dari BPIP ini mencederai nilai-nilai Pancasila yang selama ini kita junjung," ujar Iwa, Kamis 15 Agustus 2024.

Selain itu, Iwa menekankan pentingnya evaluasi aturan pakaian Paskibra agar tidak diskriminatif. 

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Disambut Antusias Warga Tasikmalaya, ini Kriteria Pasangannya di Pilgub 2024 Jawa Barat

BACA JUGA:Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Round 3, Ini Kepastian Jadwal Sidang CAS Maarten Paes

Menurutnya, BPIP sebagai lembaga pemerintah seharusnya memahami dan menghormati dasar negara.

Iwa berharap insiden serupa tidak terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, yang dikenal dengan moto religius Islami. 

"Kabupaten Tasikmalaya harus menjadi contoh dalam menghargai kebebasan beragama," tambahnya.

Ia juga menyarankan agar anggota Paskibra di Kabupaten Tasikmalaya menjadi teladan bagi masyarakat, dengan menjadikan visi religius kabupaten sebagai salah satu syarat tambahan dalam seleksi anggota Paskibra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: