Sudah Meninggal Masih Terdaftar Pemilih Pilkada 2024 Kabupaten Ciamis hingga Dapat Bantuan Sosial
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Ciamis, Tohirin. istimewa--
CIAMIS, RADARTASIK.COM - KPU Kabupaten Ciamis telah menyelesaikan 100 persen proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap 961.678 Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Proses ini rampung pada Kamis 18 Juli 2024 lalu pukul 12.36 WIB.
Dalam proses Coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), ditemukan beberapa permasalahan.
Salah satunya adalah adanya sejumlah data pemilih yang terdaftar dalam DP4 namun telah meninggal dunia, tetapi masih menerima bantuan sosial.
Tohirin, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Ciamis, menyatakan bahwa sebanyak 961.678 data pemilih telah berhasil dicoklit sejak 18 Juli 2024.
BACA JUGA:Ibu-Ibu Jadi Korban Penjambretan di Langensari Kota Banjar, Begini Kronologinya
Namun, menurut laporan dari Pantarlih, puluhan orang yang sudah meninggal masih terdaftar di DP4 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Memang DP4 dari Kemendagri masih mencatat mereka yang sudah meninggal. Karena selama akta kematian belum diurus, nama mereka tidak bisa dihapus dari daftar pemilih," ujar Tohirin kepada Radar Tasikmalaya, kemarin Rabu 24 Juli 2024.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, diatur bahwa meskipun belum ada akta kematian, surat keterangan kematian dari desa dapat digunakan.
"Ketika coklit menemukan kasus ini, Pantarlih meminta keluarga yang bersangkutan untuk mengurus akta kematian atau surat keterangan kematian dari desa. Pantarlih juga dapat berkoordinasi dengan PPS untuk mengurus hal tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Sudah Diberi Makan Tapi Kucing Terus Mengeong? Ternyata ini Alasannya, Yuk simak!
Tohirin juga mengungkapkan bahwa hasil informasi dari PPS menunjukkan adanya kasus di mana keluarga tidak mau mengurus akta kematian karena khawatir bantuan sosial tidak akan diterima lagi, meskipun jumlahnya tidak sampai ratusan daftar pemilih.
Pantarlih mengikuti prosedur dalam proses Coklit, yang melarang adanya "jokikan" atau pembiaran warga terlewati.
Proses Coklit harus dilaksanakan dengan teliti agar tidak menjadi potensi pelanggaran administrasi. Warga negara asing tidak boleh masuk dalam daftar pemilih, dan disabilitas juga harus terdata.
"Proses Coklit ini nantinya akan diuji oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk memastikan bahwa pelaksanaannya sudah sesuai dengan tatacara dan proses yang ditetapkan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: