BPK Ingatkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Soal Utang Jamkesda ke Sejumlah Rumah Sakit
Bangunan RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya. ujang nandar / radar tasikmalaya--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Utang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terus meningkat setiap tahun dan menjadi temuan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2023 mencatat rincian utang Jamkesda ke beberapa rumah sakit.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum melunasi pembayaran Jamkesda ke RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya, RSUD dr. Soekarjo Kota Tasikmalaya, RSUP dr. Hasan Sadikin, dan RS Mata Cicendo Bandung.
Total utang yang belum dibayarkan hingga 31 Desember 2023 ini mencapai Rp 57 miliar.
Detail utang Jamkesda Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya adalah sebagai berikut:
- RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya: Rp 42.880.927.425
- RSUD dr. Soekarjo: Rp 13.017.745.931
- RS Dr. Hasan Sadikin: Rp 1.422.910.315
- RS Mata Cicendo: Rp 45.344.093
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi Partai Golkar, Dani Fardian, menyoroti rekomendasi BPK terkait penggunaan anggaran, terutama utang Jamkesda yang jumlahnya fantastis.
"Tunggakan pemerintah ke sejumlah rumah sakit itu angkanya sangat fantastis. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya harus segera bertindak untuk menyelesaikannya sesuai rekomendasi BPK," ujarnya, Kamis 18 Juli 2024.
Dani menekankan pentingnya stabilitas anggaran bagi fasilitas kesehatan karena berhubungan langsung dengan pelayanan dasar bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: