Perjalanan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hingga Pembacaan Putusan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman

Perjalanan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hingga Pembacaan Putusan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman

Perjalanan sidang praperadilan Pegi Setiawan hingga pembacaan putusan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.-disway.id-

BACA JUGA: Persebaya Kembali Kenalkan Pemain Asing di Bursa Transfer Liga 1, Ini Daftar Lengkap Pemain Asing Bajul Ijo

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

BACA JUGA: Slavko Damjanovic akan Langsung Pemusatan Latihan Bersama Persebaya, Paul Munster Optimis Dia Cepat Adaptasi

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Sebagai informasi Pegi Setiawan ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada tanggal 21 Mei 2024 yang lalu.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: