Perjalanan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Hingga Pembacaan Putusan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman
Perjalanan sidang praperadilan Pegi Setiawan hingga pembacaan putusan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman.-disway.id-
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.
7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan pemohon.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
Sebagai informasi Pegi Setiawan ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada tanggal 21 Mei 2024 yang lalu.
Pegi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 yang lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: