Dewan Minta Segera Tetibkan Perusahaan Tambang di Kabupaten Tasik

Dewan Minta Segera Tetibkan Perusahaan Tambang di Kabupaten Tasik

SINGAPARNA - Forum Rakyat Madani Tasikmalaya kembali menggelar audiensi bersama Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait pertambangan di Ruang Serba Guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (29/3/2021).


Hasil audiensi kedua terkait aktivitas pertambangan galian-C di Kabupaten Tasikmalaya ini menghasilkan rekomendasi dari Komisi III kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan penertiban kepada perusahaan pertambangan yang tidak memiliki izin, termasuk pengawasan kepada usaha tambang berizin.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana menjelaskan, hasil audiensi kedua bersama Forum Rakyat Madani Tasikmalaya dan dinas terkait pihaknya mengeluarkan rekomendasi atau nota komisi bagi SKPD terkait.

“Tuntutan dari Forum Rakyat Madani Tasikmalaya yakni penutupan aktivitas pertambangan tidak berizin dan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang berizin oleh dinas terkait. Langkah kita adalah mengeluarkan rekomendasi kepada SKPD terkait,” terang Aang kepada Radar usai audiensi.

Baca juga : FMR Minta Usaha Tambang Pasir di Kabupaten Tasik Ditutup

“Kita minta agar dinas terkait turun langsung ke lapangan untuk menindak para penambang yang tidak berizin, jadi tidak ada alasan dan ampun lagi. Termasuk melakukan pengawasan dan kajian terhadap perusahaan tambang yang sudah memiliki izin, agar sesuai aturan dalam aktivitas pertambangannya,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, rekomendasi kedua kepada dinas terkait agar melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang berizin yang tidak melaksanakan kaidah-kaidah pertambangan.

“Seperti contoh perusahaan yang izin radius produksinya melebihi batas yang ditentukan sehingga melanggar, termasuk tidak melaksanakan pemeliharaan lingkungan. Ini harus menjadi kajian dan ditindak oleh dinas terkait untuk kemudian direkomendasikan ke pemerintah provinsi atau pusat untuk disanksi,” paparnya.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tasikmalaya Sana Andriana mengatakan, tentunya apa yang menjadi rekomendasi dari dewan akan dilaksanakan kaitan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan tambang baik yang berizin, apalagi yang tidak berizin.

“Kami bersama dinas terkait dengan DPU-TRPP, kaitan pengawasan tonase angkutan tambang sudah dilaksanakan dan berlangsung. Sudah ada tindakan, dengan memberikan imbauan terlebih dahulu, ada jeda waktu dua minggu, supaya sosialisasinya menyebar ke semua,” ujarnya.

Setelah itu, tambah dia, jika masih ada yang melanggar batas tonase yang ditentukan maka akan dilakukan penilangan, sampai kepada pencabutan izin KIR-nya.

“Kami sudah melakukan tindakan jika ada yang melanggar tonase, kami arahkan untuk balik kanan, tidak beroperasi,” katanya.

Koordinator Aksi Forum Rakyat Madani Tasikmalaya Dadan Muhammad Ramdhani mengungkapkan, langkah dewan atau dalam hal ini Komisi III yang mengeluarkan rekomendasi kepada dinas terkait untuk menertibkan dan melakukan pengawasan sudah seharusnya dilakukan oleh SKPD, walaupun tidak ada dorongan dewan.

“Namun dengan rekomendasi ini memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Tasikmalaya agar sesuai aturan dan tidak berdampak atau mudarat kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurut dia, Forum Rakyat Madani Tasikmalaya mengangkat isu seluruh aktivitas pertambangan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Agar pemerintah daerah dalam hal ini dinas-dinas terkait membuka mata dan tidak parsial.

“Tidak ambigu, ketika ada satu masalah maka selesaikan dulu. Jangan sebatas menyelesaikan saja, kemudian datang lagi masalah yang lainnya. Harus diurai semua permasalahan dari nol terkait masalah aktivitas pertambangan di Kabupaten Tasikmalaya ini,” terang dia.

Pada intinya, kata dia, kegiatan aktivitas pertambangan di Kabupaten Tasikmalaya umumnya masih banyak pelanggaran-pelanggaran, baik yang berizin apalagi yang tidak berizin. Seperti tonase angkutan tambang yang sudah melebihi batas.

“Jadi jangan sampai truk-truk besar pasir ini yang tonasenya lebih dari 18-21 ton bisa masuk ke lokasi Jalan Ciawi-Singaparna, bisa merusak jalan. Karena melanggar aturan. Ini jangan dibiarkan oleh Dishub, maka harus dikaji dan ditertibkan,” ungkapnya.

Apalagi, lanjut dia, dampak terhadap lingkungan sudah sangat jelas dirasakan oleh masyarakat, baik pencemaran sungai, dan lingkungan lainnya.

“Artinya kami bukan menolak ada investor masuk ke Kabupaten Tasik. Akan tetapi apabila permasalahan pertambangan tidak dituntaskan dari sekarang maka ketika ada investor yang mau masuk lagi tahu kondisinya seperti ini,” katanya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: