Forum Komunikasi Putra Ajengan Tasikmalaya Keluarkan Seruan Khusus Jelang Pemilu 2024, ini Isinya
Forum Komunikasi Putra Ajengan Tasikmalaya saat membacakan seruan di Pondok Pesantren Al ittihad Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, Jumat 9 Februari 2024. rezza rizaldi / radartasik.com --
Forum Komunikasi Putra Ajengan Tasikmalaya Keluarkan Seruan Khusus Jelang Pemilu 2024, ini Isinya
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Forum Komunikasi Putra Ajengan Tasikmalaya mengeluarkan seruan serta mengirim surat khusus kepada seluruh capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Seruan itu adalah:
1. Seluruh rakyat Indonesia yang akan memilih Capres dan Cawapres pada 14 Februari 2024 nanti memilih yang bisa membaca kitab suci agamanya.
Dalam hal ini Alquran sebagai wujud bisa atau tidaknya Capres dan Cawapres dalam menjalankan Sila Pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
BACA JUGA:Dengan Teknologi TWS Dua Speaker Terbaru 2024 Polytron Resmi Diluncurkan
2. Jika terdapat Capres dan Cawapres yang tidak bisa membaca kitab suci agamanya (Alquran) maka Capres dan Cawapres tersebut jangan dipilih, karena tidak sesuai Pancasila Sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga kemurnian Pancasila dan Indonesia adalah negara yang merdeka atas Ridho Tuhan Yang Maha Esa.
Maka seluruh rakyat Indonesia wajib menjaga agar Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia 2024 adalah Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi kriteria tersebut.
Hal itu diungkapkan Koordinator Forum Komunikasi Putra Ajengan Tasikmalaya, Cep Lutfi Abdul Aziz. Kata dia, menurut Soekarno sang proklamator, Pancasila adalah filosofi grondslag.
Artinya, terang dia, nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam sila-sila Pancasila mendasari seluruh peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Pada sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa berarti memiliki makna bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki jaminan kemerdekaan untuk memeluk dan menganut agama sesuai dengan kepercayaannya masing-masing," paparnya, Jumat 9 Februari 2024.
"Maka setiap Warga Negara Indonesia yang memeluk agama kepercayaannya hendaklah bisa menjalankan tata cara ibadah dari setiap perintah agama yang dianutnya," sambungnya.
Sila pertama ini, beber dia, diperkuat dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 29 ayat 2 dan 3 yang artinya bahwa warga negara yang baik adalah warga yang beragama dan berketuhanan dengan baik pula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: