13 Miliar Utang Jamkesda Pemkab Tasikmalaya ke RSUD dr Soekardjo Akan Dicicil
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto menjelaskan utang Jamkesda ke RSUD dr Soekardjo sebesar Rp 13 Miliar, Selasa 30 Januari 2024. ujang nandar / radartasik.com--
13 Miliar Utang Jamkesda Pemkab Tasikmalaya ke RSUD dr Soekardjo Akan Dicicil
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Surat pemberitahuan bernomor 445/991/RSUD/2024 mengenai Penjaminan Biaya Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) atau utang Jamkesda Pemkab Tasikmalaya ke RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya yang beredar.
RSUD dr Soekardjo mengumumkan pemberhentian sementara pelayanan Jamkesda yang diajukan oleh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya mulai 27 Januari 2024.
Dr Heru Suharto, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, mengonfirmasi penerimaan surat pemberitahuan terkait utang Jamkesda dari RSUD dr Soekardjo, mencapai Rp 13 Miliar.
BACA JUGA:Cari Talenta Terbaik, BRI Buka Program BRILiaN Marketing Specialist Program (BMSP)
Heru menyatakan bahwa proses penyelesaian utang Jamkesda tersebut sedang berlangsung, termasuk komunikasi aktif dengan RSUD dr Soekardjo.
Meskipun demikian, Heru menegaskan bahwa tidak ada pemutusan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang menggunakan Jamkesda.
"Pemkab diharapkan menganggarkan pembayaran kewajiban ini," tambahnya, Selasa 30 Januari 2024.
Terkait pembayaran utang Jamkesda, Heru mengungkapkan bahwa pembayarannya akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di Dinas Kesehatan.
BACA JUGA:Utang Jamkesda Pemkab Tasikmalaya Rp 13 Miliar, Pelayanan di RSUD dr Soekardjo Terancam Dihentikan
Meskipun nominalnya belum pasti, Dinas Kesehatan sedang menghitungnya dan akan memprioritaskan pembayaran utang Jamkesda.
Pembayaran direncanakan secara bertahap, dengan upaya maksimal agar utang sejumlah Rp 13 Miliar dapat dibayar.
"Kita akan lakukan pembayaran secara bertahap (dicicil), karena anggaranya dibagi untuk rumah sakit yang lainnya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: