RESMI Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aturan Kubikasi Dihapus, Ayo Siapa yang Mau?

RESMI Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aturan Kubikasi Dihapus, Ayo Siapa yang Mau?

Sudah resmi subsidi konversi motor listrik naik jadi Rp 10 juta per unit.-Ilustrasi/PLN -

RESMI Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aturan Kubikasi Dihapus, Ayo Siapa yang Mau?

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Resmi subsidi konversi motor listrik naik jadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 7 juta per unit.

Pemerintah menambah subsidi konversi motor listrik untuk mendorong minat masyarakat melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik.

Gigih Udi Atmo selaku Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian bantuan konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta.

BACA JUGA: Ini Posisi Persib di Daftar Rangking FIFA untuk Indonesia Membanggakan bagi Bobotoh

BACA JUGA: Fast Charging 65W dan RAM 12GB Nokia Fire Pro 2023 Smartphone Gahar di Jual dengan Harga Murah

”Peningkatan ini ditujukan untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik,” tutur dia seperti disampaikan Humas Kementerian ESDM, Kamis 28 Desember 2023.

Penambahan bantuan konversi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Selain peningkatan nilai bantuan, tambah dia, penerima bantuan yang semula hanya perseorangan, sekarang ditambah dengan penerima bantuan dari unsur kelompok masyarakat, swadaya masyarakat dan lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.

Gigih menjelaskan aturan baru ini juga menghapus batasan kubikasi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

BACA JUGA: Berikut Jadwal dan Tarif Bus Budiman Tasikmalaya - Bandung, Merak dan Depok 30 Desember 2023

BACA JUGA: ASYIK! Tiket 30 Kereta Api Diskon 24 Persen, Simak Daftar KA, Daerah Tujuan, Kelas dan Syaratnya

Pemerintah juga menetapkan penerima bantuan yang belum memperoleh pembayaran potongan biaya konversi saat perubahan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023 mulai berlaku, besaran potongan biaya konversi yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam Perubahan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

Dengan beberapa perubahan ketentuan yang semakin memberikan kemudahan bagi banyak pihak, ia berharap minat masyarakat menjadi meningkat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: