Pemudik Nataru Wajib Tahu! Ini Prediksi Puncak Lalu Lintas Hingga Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang
Pemudik Nataru wajib tahu! Ini prediksi puncak lalu lintas hingga pembatasan kendaraan angkutan barang.-Jasa Marga-
Pemudik Nataru Wajib Tahu! Ini Prediksi Puncak Lalu Lintas Hingga Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang
JAKARTA, RADARTASIK.COM – PT Jasa Marga sudah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas jelang Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Pihak Jasa Marga memastikan kesiapan strategi dan layanan operasi jalan tol di seluruh ruas Jasa Marga Group berjalan dengan optimal.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan Jasa Marga memprediksi untuk puncak arus mudik Nataru dan puncak arus balik Nataru terbagi menjadi dua periode.
BACA JUGA: Resmi Akan Tinggalkan Persib, Marc Klok Siap Terbang ke Turki, Tetap Main Lawan Bali United?
BACA JUGA: UNIK! Nokia 6600 5G Ultra Performa Tinggi dengan Kamera 200MP dan Harga Rp 3 Jutaan?
Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada Jumat 22 Desember 2023 untuk periode Natal dan Sabtu 30 Desember 2023 untuk periode Tahun Baru.
Sementara puncak arus balik diprediksi terjadi pada Selasa 26 Desember 2023 untuk periode Natal dan Senin 1 Januari 2024 untuk periode Tahun Baru.
Jasa Marga juga siap mendukung pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas dan Direktur Jenderal Bina Marga yang diterapkan pada 20 ruas jalan tol Jasa Marga Group.
Jalan tol tersebut antara lain Jakarta-Tangerang, JORR, Dalam Kota, Sedyatmo, Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Cipularang, Padaleunyi, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Solo-Ngawi Semarang-Solo, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Mojokerto, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Pandaan-Malang serta dua ruas fungsional Jakarta-Cikampek II Selatan dan Jalan Tol Jogja-Solo.
BACA JUGA: 58 KM dari Pangandaran Nikmati Pesona Sunset dari Atas Pantai Karangtawulan, Bikin Melow yang Galau!
Berikut ini pembatasan dan pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang berdasarkan SKB.
1. Periode Natal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: