Segera Dibuka Seleksi Petugas Haji 2024, Cek Syarat dan Jadwal Selengkapnya

Segera Dibuka Seleksi Petugas Haji 2024, Cek Syarat dan Jadwal Selengkapnya

Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat mengumumkan seleksi petugas haji 2024 segera dibuka.-Kemenag-

Segera Dibuka Seleksi Petugas Haji 2024, Cek Syarat dan Jadwal Selengkapnya

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Arsad Hidayat mengumumkan seleksi petugas haji 2024 segera dibuka.

Pendaftaran seleksi petugas haji 2024 akan dimulai Kamis hingga Minggu, 7 - 17 Desember 2023. Seleksi ini khusus untuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Kelompok Terbang (PPIH Kloter) dan PPIH Arab Saudi.

”Hari ini, kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Pendaftaran akan berlangsung dari 7 - 17 Desember 2023,” ujar dia seperti dilansir laman Kemenag, Selasa 5 Desember 2023.

BACA JUGA: Smart TV 32 Inci yang Turun Harga Desember 2023 dari Samsung, Polytron dan Xiaomi

BACA JUGA: Smart TV 32 Inci yang Turun Harga Desember 2023 dari Samsung, Polytron dan Xiaomi

Dia menjelaskan seleksi petugas haji 2024 dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten kota. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi wajib mengikuti CAT (computer based test).

Seleksi CAT tingkat kabupaten kota akan dilaksanakan tanggal 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan mengikuti seleksi tingkat provinsi.

Peserta yang dinyatakan berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan tanggal 23 Desember 2023. Pada tingkat provinsi, selain wajib mengikuti CAT, peserta harus mengikuti wawancara pada 28 Desember 2023. Hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024.

Berikut ini persyaratan PPIH Kloter:

BACA JUGA: Spesifikasi Nokia 6600 5G Ultra Kamera 200MP dan Harga Rp 3 Jutaan?

BACA JUGA: UPGRADE! Harga dan Spesifikasi Lengkap Nokia N73 5G 2023, Ponsel Tercanggih di Dunia

A. SYARAT UMUM

1. Warga Negara Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: