Anak Berkebutuhan Khusus Meninggal karena Diniaya, Orang Tua Kandungnya Terancam 15 Penjara

Anak Berkebutuhan Khusus Meninggal karena Diniaya, Orang Tua Kandungnya Terancam 15 Penjara

Polres Tasikmalaya memperlihatkan barang bukti kasus kekerasan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus yang meninggal dianiaya orang tuanya, Senin 4 Desember 2023. ujang nandar/ radartasik.com--

Anak Berkebutuhan Khusus Meninggal karena Diniaya, Orang Tua Kandungnya Terancam 15 Penjara

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres TASIKMALAYA menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan Anak Berkebutuhan Khsus (ABK) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten TASIKMALAYA

Para tersangka ini merupakan orang tua kandungnya, yakni ibunya inisial SM (50) dan ayahnya inisial BK (61). Mereka diancam 15 tahun penjara.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Heri Hariyanto mengatakan, korban yang berusiq 10 tahun itu mendapatkan kekerasan secara fisik yang dilakukan kedua orang tuanya sejak Agustus 2023 sampai 12 Oktober 2023.

BACA JUGA:Sesumbar Pelatih PSM Makassar Jelang Lawan Persib Bandung, Yakin Hentikan Rekor Bojan Hodak?

"Kekerasan itu dilakukan oleh keduanya secara bergantian di rumahnya," ujar Kapolres kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, Senin 4 Desember 2023.

Kekerasan itu terjadi ketika korban menangis saat akan dimandikan dan diberi makan. "Kekerasannya dengan cara memukul, mencubit, menarik paksa baju hingga terbentur kepalanya," terang Suhardi.

Tidak hanya itu, keduanya juga dengan tega memukul korban dengan alat kayu, sapu hingga sendok.

"Hasil otopsi selain luka memar juga ada luka robek yang disebabkan oleh benda tajam hingga melukai organ vitalnya," beber Suhardi.

BACA JUGA:Rekomendasi Hidangan Favorit di Kota Tasikmalaya versi Pengguna Maxim

Akibat perbuatanya, kedua pelaku yang merupakan orang tua kandung korban ini dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta menambahkan, kekerasan dilakukan kedua pelaku berdasarkan hasil otopsi dari dokter forensik. Sebab Polisi menemukan luka yang tidak wajar dari tubuh almarhum. 

"Jadi hasil autopsi dari dokter forensik ada temuan luka tidak wajar ditubuh almarhum ananda. Ada di beberapa bagian tubuh. Parah ada luka semacam bekas tusukan di perut," tambahnya.

Untuk motifnya sendiri, jelas dia, keduanya tega melakukan kekerasan pada anak kandungnya itu karena tidak mau makan sendiri dan harus disuapin. Termasuk saat akan dimandikan pun selalu menangis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: