Pertanda Apa Prakualifikasi Lelang Tol Getaci Dibuah Lagi?

Pertanda Apa Prakualifikasi Lelang Tol Getaci Dibuah Lagi?

Pertanda apa prakualifikasi lelang Tol Getaci dibuah lagi.-Ilustrasi/Kementerian PUPR-

Pertanda Apa Prakualifikasi Lelang Tol Getaci Dibuah Lagi?

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Jadwal prakualifikasi lelang Tol Getaci (Gedebage - Tasikmalaya - Ciamis) mengalami perubahan.

Perubahan jadwal prakualifikasi lelang Tol Getaci disampaikan pada laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BJPT).

Dalam jadwal baru disebutkan batas akhir waktu pengambilan dokumen prakualifikasi yang semula 4 Desember 2023 menjadi 4 Januari 2024.

BACA JUGA: Smart TV 32 Inci yang Turun Harga dari POLYTRON, Samsung hingga Xiaomi

BACA JUGA: Redmi Note 13 Pro Max Smartphone Spek Dewa dengan Desain Elegan

Sedangkan batas akhir waktu pemasukan dokumen prakualifikasi dari semula 5 Desember 2023 menjadi Januari 2024.

Perubahan ini sebagai pertanda apa? Belum diketahui secara pasti karena perubahan jadwal prakualifikasi lelang Jalan Tol Getaci tidak disertakan alasannya.

Perlu diketahui bahwa BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan akan melaksanakan prakualifikasi proyek pengusahaan Jalan Tol Getaci sepanjang 108,30 km dengan nilai investasi Rp 37 triliun.

Lingkup proyeknya adalah pengusaha melakukan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan untuk keseluruhan jalan tol. Sedangkan bentuk kerja samanya yakni bangun, guna, serah tanpa dukungan pemerintah.

BACA JUGA: Layar Super AMOLED Samsung Galaxy A54 Berikut Spesifikasi Lengkap dan Keunggulannya

BACA JUGA: Nokia 8 Fitur Kerennya Cocok untuk Kamu yang Suka Rekam Konser dan Nge-vlog

Seluruh badan usaha baik badan usaha tunggal maupun konsorsium dibolehkan untuk mendaftar. Pihak yang mengunduh dokumen harus mencantum fotocopy identitas (KTP/SIM/Paspor).

Pendaftaran prakualifikasi hanya dapat dilakukan oleh direktur utama perusahaan atau pihak yang dikuasakan oleh direktur utama dengan melampirkan surat kuasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: