Mayat Bayi Dalam Lemari di Karangnunggal Tasik, Harus Diusut Tuntas

Mayat Bayi Dalam Lemari di Karangnunggal Tasik, Harus Diusut Tuntas

SINGAPARNA - Penyebab kematian bayi yang ditemukan dalam lemari rumah Otong Setiadi, warga Desa/Kecamatan Karangnunggal menemui titik terang usai dilakukan visum di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.


Hasilnya diketahui bayi tersebut berusia tujuh bulan dan kematiannya karena lahir yang dipaksakan dan tidak mendapatkan perawatan. 

Dokter Forensik RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, dr Fahmi Arif Hakim mengatakan, hasil pemeriksaan sudah keluar dan penyebab kematian bayi karena belum waktunya atau kelahirannya dipaksakan.

“Pada saat dilahirkan tidak mendapatkan perawatan normal, karena belum waktunya, organ tubuh bayi belum sempurna maka menyebabkan kematian,” ujarnya kepada Radar, Jumat (26/3/2021).

Kata dia, hasil pemeriksaan juga tidak menemukan luka kekerasan pada bayi tersebut. “Tidak ada luka, tetapi janin bayi ini tidak mendapatkan perawatan layaknya proses kelahiran yang normal. Jasadnya sudah dimakamkan di Karangnunggal,” ujarnya

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto SIP mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan kasus seperti ini. Kemudian, perempuan yang diduga ibu bayi ini sudah dewasa, berusia 22 tahun dan belum menikah.

“Kami prihatin atas kejadian ini dan sangat menyayangkan. Akan tetapi kami akan melakukan pendampingan kepada Ibu bayi untuk pemulihan fisik dan psikologisnya,” kata Ato kepada Radar, kemarin. 

Kata Ato, kondisi ibu bayi masih lemah dan belum stabil, karena masih menjalani perawatan di RSUD dr Soekarjdo Kota Tasikmalaya, sehingga belum bisa melakukan pendampingan dan menggali informasi apa yang sebenarnnya terjadi. 

Menurutnya, karena kondisi terduga ibu bayi tersebut masih lemah dan belum stabil, KPAID pun belum bisa menggali informasi, kejadian apa yang sebenarnya menimpa.

Aktivis Perempuan, Neni Nur Hayati mengatakan, kasus wanita muda yang melahirkan dan diduga menyimpan jasad bayinya dalam lemari harus diusut tuntas sampai ke akarnya. Karena atas kejadian ini pasti harus ada yang bertanggung jawab, apalagi berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa bayi tersebut lahir dipaksakan. “Kalau jelas terbukti ada kesengajaan, pelaku harus dihukum sesuai perundang-undangan,” katanya.

Kasus seperti ini, kata dia, sangat ironi sekali terjadi di Kabupaten Tasikmalaya yang terkenal dengan pesantren dan santrinya. Pemerintah daerah harus hadir dalam persoalan seperti ini, karena kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi. Sehingga upaya pencegahan harus dilakukan dengan baik.

“Pemulihan kondisi korban juga harus menjadi prioritas utama. Diharapkan dinas, KPAI juga organisasi yang punya konsen terhadap perempuan dan anak ikut serta dalam advokasi dan melakukan pendampingan pada korban dengan maksimal,” ujarnya. (dik/yfi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: