5 Tahun Berstatus Tersangka, Akhirnya Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Ditahan KPK

5 Tahun Berstatus Tersangka, Akhirnya Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Ditahan KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL), Jumat (26/03/21).

Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjeratnya lima tahun lalu.

“Hari ini (Jumat,red) KPK menyampaikan informasi penahanan terhadap mantan Dirut Pelindo II RJL,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/03/21).

RJ Lino selanjutnya akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Maret hingga 13 April 2021.

Namun sebelum di jebloskan ke sela tahanan, RJ Lino bakal terlebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC guna mencegah penularan Covid-19.

“KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumunkan RJL sebagai tersangka pada bulan Desember 2015,” kata Alex.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sedikitnya 74 saksi dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.

RJ Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China Wuxi HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC dengan spesifikasi single lift untuk cabang Pelabuhan Panjang, Palembang, Pontianak, pada PT Pelindo II.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Sementara itu menanggapi panahanan dirinya oleh KPK, RJ Lino mengaku merasa senang. Pasalnya, ia telah menunggu selama lima tahun terkait kepastian kelanjutan kasus yang menjeratnya itu.

“Saya senang sekali setelah lima tahun menunggu ya. Di mana saya diperiksa tiga kali, sebenarnya gak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari ini saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya ya,” ujar RJ Lino usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/03/21). riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: