MUDAH, Cepat, Transparan, Urus STR Seumur Hidup Bisa Online

MUDAH, Cepat, Transparan, Urus STR Seumur Hidup Bisa Online

Sekarang urus STR seumur hidup bisa online sehingga semakin mudah, cepat dan transparan.-Tangkapan layar-

MUDAH, Cepat, Transparan, Urus STR Seumur Hidup Bisa Online

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Sekarang pengurusan STR seumur hidup semakin mudah, cepat dan transparan.

Semakin mudah karena pengurusan STR Named dan Nakes hanya dilakukan satu kali dan akan berlaku seumur hidup.

Semakin cepat karena pengurusan STR seumur hidup dilakukan secara online melalui portal SATUSEHAT SDMK.

BACA JUGA: Mantap, Pemain Asing Merapat ke Persib Jelang Bursa Transfer, Bojan Hodak Bocorkan Identitasnya

Semakin transparan karena semua proses dilakukan secara digital sehingga verifikasi data bisa langsung terlihat.

Apa itu SATUSEHAT SDMK? Portal SATUSEHAT SDMK dirancang untuk mengintegrasikan dan mengelola data tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi bahwa layanan portal SATUSEHAT Dashboard (satusehat.kemkes.go.id/dashboard) akan diperbarui menjadi portal SATUSEHAT Data (satusehat.kemkes.go.id/data) mulai 19 Oktober 2023.

Menteri Kesehatan Budi G Sadikin mengaku pernah berbicara dengan named dan nakes di Papua. Mereka sulit dan mahal sekali untuk mengurus STR karena kendala transportasi.

BACA JUGA: Tempat Pendakian di Bandung, Gunung Manglayang Keunikan Mendaki Melalui Jalur Barubeureum

Dengan adanya izin yang sekali seumur hidup dan pengurusan via online akan sangat membantu, bukan saja dari sisi biaya tapi juga dari segi waktu.

”Semuanya juga dilakukan secara digital dari prosesnya juga transparan, sehingga setelah dilakukan pemutakhiran data bisa langsung terlihat status verifikasinya,” katanya dalam keterangan tertulis Kemenkes.

Meskipun pengurusan STR dilakukan satu kali, Menkes menjamin proses penjagaan kompetensi dan kualitas named dan nakes tetap dilakukan melalui Surat Izin Praktik (SIP) yang diperpanjang setiap 5 tahun.

Terkait dengan sertifikat kompetensi alias Serkom sebagai syarat pengurusan STR, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg Arianti Anaya MKM menjelaskan syarat ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: