Asyik Cicilan Mulai 500K Udah Bisa Bawang Pulang Motor Listrik Terbaru, Berikut Daftar Harganya

Asyik Cicilan Mulai 500K Udah Bisa Bawang Pulang Motor Listrik Terbaru, Berikut Daftar Harganya

Cicilan mulai 500K bisa bawa pulang motor listrik terbaru.-Foto:tangkapnlayar/dok BFI Finance-

Asyik Cicilan Mulai 500K Udah Bisa Bawang Pulang Motor Listrik Terbaru, Berikut Daftar Harganya

RADARTASIK.COM - Salah satu partner pembelian motor lisrik adalah BFI Finance, dengan mengajukan pembiayaan ke BFI Finance untuk membeli motor listrik, kita bisa mendapatkan berbagai keuntungan dan promo menarik.

Cicilan mulai 500k udah bisa bawa pulang motor listrik. Angsuran yang dikenakan pun bisa sampai 36 bulan atau 3 tahun.

Prosesnya cepat, mudah cukup dengan KTP dan KK. Bebas memilih tenor, DP dan icilan yang fleksibel.  Bisa mendapatkan promo menarik sepanjang tahun.

BACA JUGA:Ambil Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu 15 September 2023 dengan Klaim Link DANA Kaget

Cicilan mulai 500K udah bisa bawa pulang motor listrik ini betul-betul nggak ribet. Cara mengajukan pembiayaan ya pun cukup mudah yaitu konsumen datang ke dealer penjualan motor listrik yang menjadi mitra BFI Finance.

Mengisi aplikasi unuk pengajuan kredit. Kemudian BFI melakukan proses survey, dan setelah disetujui maka motor listrik dikirim ke rumah konsumen. 

Persyaratan buat cicilan mulai 500K bisa bawa pulang motor listrik adalah berwarga negara Indonesia, status karyawan swasta, ASN, wiraswasta dan lainnya. Memiliki usaha bagi wiraswasta.

Dokumen yang perlu dilengkapi cukup KTP, KK, rekening listrik, sertifikat rumah, buku tabungan penghasilan, bagi yang perorangan dan berstatus pegawai.

BACA JUGA:Ambil Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu 15 September 2023 dengan Klaim Link DANA Kaget

Bagi yang wiraswasta dokumen berupa PT/CV/Firma/UD, akta pendirian perusahaan, SK Kemenkumham, NIB, Ijin Usaha, rekening 6 bulan, KTP direktur.

Daftar Harga Motor Listrik Bersubsidi dari Berbagai Merek, Termurah Roda Pasifik Termahal United

Semua warga negara Indonesia (WNI) berhak untuk mendapatkan kesempatan untuk subsidi motor listrik.

Syaratnya hanya satu yaitu memiliki Kartu Tnda Penduduk (KTP). Satu KTP yang digunakan untuk membeli motor listrik maka akan mendapatkan subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bfi