GERCEP, Alumni Prakerja Bisa Dapatkan KUR Bank Mandiri, Cek Syarat Pengajuannya

GERCEP, Alumni Prakerja Bisa Dapatkan KUR Bank Mandiri, Cek Syarat Pengajuannya

Gercep! Alumni Prakerja bisa dapatkan KUR Bank Mandiri.-Tangkapan layar/Radar Tegal-

GERCEP, Alumni Prakerja Bisa Dapatkan KUR Bank Mandiri, Cek Syarat Pengajuannya

RADARTASIK.COM – Kabar sangat menggembirakan bagi para alumni Prakerja yang berniat membuka usaha.

Alumni Prakerja yang sudah memperoleh sertifikat lulus program dan memenuhi kriteria bisa dapatkan KUR Bank Mandiri dengan bunga rendah. Hanya 6% per tahun.

Ayo gercep ajukan kredit lunak Bank Mandiri bagi para lulusan Prakerja! Karena, untuk tahun ini, penyaluran KUR Bank Mandiri berakhir 31 Desember 2023.

BACA JUGA: TRIK CEPAT Dapat Saldo OVO Gratis, Ini Rahasianya, Pengguna OVO yang Belum Tau, Yuk Simak

Lulusan Program Prakerja berpeluang dapatkan kredit lunak Bank Mandiri sebesar Rp 10 juta melalui program KUR Super Mikro.

Untuk mengajukan kredit lunak Bank Mandiri, alumni Prakerja dapat menghubungi cabang atau unit mikro Bank Mandiri terdekat.

Alur cara pengajuan kredit lunak Bank Mandiri antara lain datangi kantor Bank Mandiri terdekat. Jangan lupa membawa semua dokumen persyaratan.

Dokumen persyaratannya antara lain Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, surat keterangan usaha dari RT, kelurahan, atau izin usaha mikro dan agunan yang diperlukan boleh berupa usaha atau proyek yang dibiayai KUR.

BACA JUGA: Ini Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan saat Pencairan KUR BRI

Selanjutnya, calon nasabah isi formulir yang diberikan petugas bank diikuti dengan melakukan proses wawancara.

Kemudian, mengambil nomor antrean untuk mengajukan permohonan pinjaman lunak ke customer service (CS).

Petugas KUR Mandiri akan datang untuk melakukan survei usaha calon nasabah. Alumni Kartu Prakerja yang sudah dinyatakan lolos untuk menerima kredit harus menandatangani perjanjian dan penawaran.

Hal yang menarik, penerima Kredit Super Mikro Bank Mandiri, tidak disyaratkan mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: