Tegas! Bupati Ciamis Intruksikan Dishub, Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

Tegas! Bupati Ciamis Intruksikan Dishub, Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

Petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis dan Kepolisian melakukan pengamanan di ruang jalan di Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu.-Foto:tangkapnalayar/dok dishub Ciamis-

Tegas! Bupati Ciamis Intruksikan Dishub, Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah

KAB. CIAMIS, RADARTASIK.COM - Tegas! Bupati Ciamis Intruksikan Dishub atau Dinas Perhubungan, untuk larang pelajar bawa motor ke sekolah.

Sikap tegas dari Bupati Ciamis ini dilaksanakan mellaui surat edaran Bupati yang telah dikeluarkan baru-baru ini, kaitan dengan pelarangan para pelajar membawa  motor atau kendaraan lain ke sekolah untuk meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan di jalanan.

Mengingat para pelajar masih di bawah umur belum memiliki urat izin untuk mengemudi.

BACA JUGA:’Membelot’, Mantan Kapten Persija Berada di Pihak Persib Sekarang, Ini Ternyata Alasannya

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna membenarkan adanya intruksi dari Bupati Ciamis mellaui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis.

Agar para pelajar di lingkungan sekolah masing-masing tidak bawa motor ke sekolah.

“Salah satu alasannya adalah bata usia untuk surat izin mengemudi, juga meminimalisir terjadinya kecelakaan yang korbannya dari pelajar,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan ngkutn Jalan dalam Pasal 77 ayat 1 menularkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai denagn jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. 

BACA JUGA:Hari Ini Operasi Zebra Lodaya 2023 Dimulai, Jangan Lakukan 7 Pelanggaran Ini

“Batas usia pemegang SIM adalah 17 tahun, lebih dijelaskan pada pasal 281 terkait sanksi untuk pengendara yang tidak memiliki SIM, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM maka dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah,” jelasnya lagi.

Untuk melaksanakan aturan tersbut bupati Ciamis Intruksikan Dishub, larang pelajar bawa motor ke sekolah dengan menyampaiakn surat edaran kepada seluruh sekolah.

Dishub juga melakukan komunikasi dengan seluruh sekolah dan para guru agar pihak sekolah menyampaikan hal yang sama kepad seluruh orang tua murid yang ada di sekolah masing-masing. 

“Harapannya kecelakaan yang melibatkan pelajar tidak lagi banyak. Saat ini per tahun angka kecelakaan yang melibatkan pelajar mencapai 25% dan cukup tinggi,” tegas Dadang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: