Plt Wali Kota Tasik Curhat ke Kemendagri Tentang Ini..
Reporter:
syindi|
Jumat 26-03-2021,13:30 WIB
BUNGURSARI - Pemerintah Kota Tasikmalaya berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat berkaitan kendala yang terjadi di daerah atas kebijakan pusat. Terutama berkaitan kebijakan kepala daerah yang harus mendapat restu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti penerbitan peraturan wali kota (Perwalkot) dan pergeseran pegawai.
Plt Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf beserta jajaran, Kamis (25/3/2021) diterima dua direktorat sekaligus, yakni Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan Direktur Kelembangaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Prinsipnya Pak Plt dengan unsur Pimpinan DPRD menegaskan bahwa kita taat dengan kebijakan pusat. Terkait kewajiban supaya mendapatkan izin terlebih dahulu untuk mutasi atau penerbitan peraturan wali kota,” kata Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan kepada Radar, Kamis (25/3/201).
Baca juga : 130 Petinju Kota Tasik Berebut Tiket BK Porprov Jabar
Ivan menceritakan terhadap pemerintah pusat, Pemkot memohon supaya bisa diperhatikan dalam proses dalam menindaklanjuti usulan dari daerah. Respons pusat bisa dipercepat, supaya tidak berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masayrakat.
“Alhamdulillah mereka memahami kondisi daerah. Dan tadi saat kami di Jakarta, ada beberapa kepala daerah yang menunggu juga, untuk berkonsultasi,” tuturnya.
Menurut dia, kementerian merespons positif dan hendak mengupayakan secara cepat ketika menerima usulan dari daerah. Seperti untuk pengisian jabatan kosong yang saat ini terjadi di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.
“Keterangan dari kementerian, akan berupaya merespons cepat, untuk pengisian jabatan kosong. Promosi, mutasi dan rotasi yang akan kita laksanakan diminta bertahap,” jelas Ivan.
Syarat Open Bidding Tunggu KASN
Meski kursi kepala dinas (kadis) gratis, Pemerintah Kota Tasikmalaya belum bisa memastikan syarat seleksi pejabat eselon II tahun ini sama seperti biasanya. Hal itu akan dipastikan terlebih dahulu setelah berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara mengatakan di tahun sebelumnya secara umum persyaratan tidak ada perbedaan bagi pegawai yang memenuhi standar jabatan tertentu untuk menjadi peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
”Dua tahun terakhir syaratnya tidak jauh berbeda. Namun, untuk yang tahun ini kami belum konsultasi dengan KASN apakah ada perubahan atau tidak,” ujarnya kepada Radar, Kamis (25/3/2021).
Menurut dia, biasanya open bidding (lelang terbuka) peserta harus berstatus PNS pada Pemprov Jawa Barat atau pada pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Barat. Kemudian memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan memiliki kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural serta standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
“Termasuk memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun,” katanya menjelaskan.
Baca juga : Warga Endus Permainan Bansos Beras di Kota Tasik
Selain itu, lanjut dia, peserta sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. Telah mengikuti dan lulus diklatpim tingkat III atau yang dipersamakan.
Peserta juga memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, berusia dibawah 56 tahun pada saat pelantikan ketika lolos dan terpilih.
”Pangkat/Golongan ruang minimal Pembina IV/a. Termasuk syarat normatif lainnya seperti tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin se-dinas atau tingkat berat dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau proses pemeriksaan pelanggaran disiplin,” papar dia. (igi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: