Gaji PNS 2024 Sudah Resmi Naik 8 Persen, Bagaimana dengan Tuntutan Buruh UMP 2024 Naik 15 Persen?

Gaji PNS 2024 Sudah Resmi Naik 8 Persen, Bagaimana dengan Tuntutan Buruh UMP 2024 Naik 15 Persen?

Ilustrasi. UMP 2024 diusulkan naik 15 persen oleh buruh. Foto: radartasik.com--

Gaji PNS 2024 Sudah Resmi Naik 8 Persen, Bagaimana dengan Tuntutan Buruh UMP 2024 Naik 15 Persen?

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Pemerintah resmi menaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen dan pensiunan naik 12 persen.

Sementara itu sebelumnya, buruh menuntut UMP 2024 naik 15 persen.

Pengumuman gaji PNS 2024 naik 8 persen dan gaji pensiunan naik 12 persen dilakukan Presiden Joko Widodo saat Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2024 di Gedung DPR RI, Rabu 16 Agustus 2023.

BACA JUGA: Sudah Resmi Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Pensiunan Naik 12 Persen

Sebelumnya, Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan soal usulan kenaikan gaji PNS.

Menurutnya, usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. 

Kata Abdullah Azwar Anas, saat ini pemberian tukin dipukul rata pada seluruh PNS.

Dengan skema tersebut, kata Abdullah Azwar Anas, membuat PNS merasa tukin menjadi hak, sehingga kinerja mereka tidak berkembang.

BACA JUGA: Resmi Gabung Persib, Mantan Kapten Persija Pernah Bawa Persija Juara Liga Indonesia, Ini Daftar Skuadnya

Untuk itu KemenPAN RB mengajukan kepada kepada Menkeu terkait skema baru tukin PNS yang tidak akan setara kendati dalam satu institusi.

Oleh karenanya, diusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.

"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden Jokowi terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Azwar Anas.

Sementara itu buruh menuntut kenaikan upah minimun provinsi atau UMP 2024 naik 15 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: