Berkas 26 Bacaleg Tasikmalaya Tidak Memenuhi Syarat, KPU Kasih Deadline Perbaikan Hingga 11 Agustus

Berkas 26 Bacaleg Tasikmalaya Tidak Memenuhi Syarat, KPU Kasih Deadline Perbaikan Hingga 11 Agustus

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin. Istimewa--

Berkas 26 Bacaleg Tasikmalaya Tidak Memenuhi Syarat, KPU Kasih Deadlinen Perbaikan Hingga 11 Agustus 

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sebanyak 26 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Tasikmalaya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Keputusan ini merupakan hasil dari proses perbaikan berkas Bacaleg yang dilaksanakan oleh KPU dari tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, mengungkapkan bahwa perbaikan berkas bacaleg telah selesai dilaksanakan oleh KPU. 

BACA JUGA:Tokopedia Bagikan 5 Tips Style Fashion Pria dengan Brand Lokal untuk Berbagai Acara

Dalam proses pendaftaran Bacaleg, beberapa Partai Politik (Parpol) mengajukan Bacaleg yang lengkap dan memenuhi syarat, namun ada juga yang tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat. 

"Dari total 597 Bacaleg yang mengajukan perbaikan dari 16 Partai Politik, hanya 571 bacaleg yang akhirnya memenuhi syarat. Sisanya yaitu 26 Bacaleg tidak memenuhi syarat," paparnya kepada radartasik.com, Senin 7 Agustus 2023.

Zamzam menerangkan bahwa Bacaleg yang tidak memenuhi syarat masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan hingga tanggal 11 Agustus mendatang. 

Namun, setelah tanggal tersebut, tidak akan ada lagi kesempatan untuk perbaikan. 

BACA JUGA:Liga 1, PSIS Semarang Belum Menang di Tiga Laga Tandang, Gilbert Agius: Harus Improve di Laga Away

"Pada titik ini, upaya perbaikan yang tidak lengkap sudah dilakukan dalam proses pendaftaran DCS (Daftar Calon Sementara) berkas," tambahnya.

Zamzam juga menyoroti bahwa mayoritas Bacaleg yang tidak memenuhi syarat menghadapi permasalahan administratif, terutama berkaitan dengan ijasah dan surat keterangan dari pengadilan. 

"Dari 26 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, mayoritas masalahnya adalah administratif," ungkapnya.

Jika 26 Bacaleg tersebut tidak melakukan perbaikan hingga tanggal 11 Agustus, maka mereka akan dinyatakan gugur dalam pencalonan untuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Zamzam menekankan pentingnya melakukan perbaikan dengan cepat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: