Menghormati Memasang Bendera dengan Ikuti Aturan Berikut Ini!
Pengibaran Bendera Merah Putih untuk merayakan Kemerdekaan Indonesia.-Ilustrasi-
BACA JUGA: Lapangan Tembak Polres Tasikmalaya Sarana Latihan Atlet Menembak dan Panahan
Dalam Pasal 24 UU tersebut, larangan-larangan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1. Tidak diperbolehkan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan tindakan lain yang bermaksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara.
2. Bendera negara tidak boleh digunakan untuk keperluan reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan bendera negara yang dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut atau kusam adalah melanggar aturan.
BACA JUGA: 6 Langkah yang Bisa Dilakukan untuk Membakar Lemak Jahat dalam Tubuh
4. Tidak boleh mencetak, menyulam, atau menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera negara serta tidak boleh memasang lencana atau benda apa pun di atasnya.
5. Bendera negara tidak boleh digunakan sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang atau tutup barang yang dapat merendahkan martabat dan kehormatan bendera negara.
Dengan mematuhi aturan-aturan tersebut, masyarakat dapat melaksanakan pemasangan Bendera Merah Putih dengan tepat dan menghormati simbol nasional.
Pemasangan Bendera Merah Putih bukan hanya tindakan seremonial semata, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap kemerdekaan dan persatuan bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: