Menghormati Memasang Bendera dengan Ikuti Aturan Berikut Ini!

Menghormati Memasang Bendera dengan Ikuti Aturan Berikut Ini!

Pengibaran Bendera Merah Putih untuk merayakan Kemerdekaan Indonesia.-Ilustrasi-

Menghormati Memasang Bendera dengan Ikuti Aturan Berikut Ini!

RADARTASIK.COM – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pemasangan Bendera Merah Putih selalu dilakukan tidak hanya di Istana Negara, tetapi juga oleh masyarakat di berbagai lingkungan mereka. 

Pedoman untuk peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, menetapkan bahwa pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing dapat dilakukan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.

Dalam menyambut momen bersejarah ini, penting bagi masyarakat untuk mengingat aturan yang tepat dalam memasang Bendera Merah Putih sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang (UU).

BACA JUGA: Saking Bahayanya, Striker Persib Mantan Timnas Brasil Ditandai Pelatih Bali United, Ini Profilnya

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang benar dijelaskan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang perlu diikuti, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 7 UU tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Pengibaran dan pemasangan bendera negara dilakukan mulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam. 

Namun, dalam situasi tertentu, pengibaran atau pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.

BACA JUGA: Cuma 3 Jam! Perjalanan Wisata Camping Lembah Tengkorak Dengan Keindahan Panorama Danau

2. Pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus, warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib untuk mengibarkan bendera negara.

3. Dalam hal pengibaran bendera negara di rumah, pemerintah daerah harus memberikan bendera negara kepada warga negara yang tidak mampu.

4. Selain pada tanggal 17 Agustus, bendera negara juga dapat dikibarkan pada hari-hari besar nasional atau peristiwa lain yang berarti bagi negara.

Tidak hanya aturan pemasangan, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengandung larangan-larangan terhadap Bendera Merah Putih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: