Polisi Tasikmalaya Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP M Abdhi Hendriyatna. istimewa--
Polisi Tasikmalaya Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya meminta masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, seperti halnya kendaraan motor lainnya.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP M Abdhi Hendriyatna mengemukakan, penggunaan sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
"Jadi dengan kendaraan tertentu yang menggunakan motor penggerak listrik (sepeda listrik, Red). Sejuah ini memang banyak masyarat belum paham tentang penggunaannya," katanya kepada wartawan, Rabu 2 Agustus 2023.
BACA JUGA:H-1 Persib vs Bali United, Bojan Hodak Belum Memimpin Langsung Latihan, Ada Apa?
Abdhi menerangkan, khusunya di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, sesuai arahan dan petunjuk dari Kapolres bahwa diimbau masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya seperti kendaraan lainnya.
"Untuk sepeda listrik tersebut ada jalur khususnya. Seperti di kawasan pemukiman, lokasi car free day, tempat wisata dan area perkantoran," terang Abdhi.
Sepeda listrik juga hanya bisa digunakan oleh pengguna usia minimal 12 tahun dan tentunya tetap menggunakan helm SNI. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan.
"Batas kecepatan saat digunakan pun tidak boleh melewati 25 kilometer per jam, itu tertuang dalam Permenhub," tambahnya.
Abdhi mengimbau, kepada seluruh masyarakat, Khususnya orang tua yang memberikan anaknya sepeda listrik selalu berhati-hati, dan tetap mematuhi aturan-aturan berlalulintas.
"Untuk aturan penindakan masih kita kaji," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: