Jika Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK, Guru Bisa Ikut Daftar di Daerah Lain
Reporter:
agustiana|
Kamis 25-03-2021,21:00 WIB
JAKARTA - Seandainya pemerintah daerah tidak membuka formasi untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para guru honorer tetap bisa mendaftar seleksi di daerah lain, yang membuka formasi.
Demikian diungkapkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril.
"Guru mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain, meski daerahnya belum ada formasi yang dibuka,” kata Iwan dalam Raker dengan Komisi X DPR secara virtual, Kamis (25/03/21).
Iwan menyebut, hingga saat ini baru ada 523.120 formasi PPPK yang diajukan Pemda dan telah divalidasi.
Menurutnya, pada Maret ini penetapan formasi final tengah disiapkan. Setelah itu, pada Agustus barulah seleksi pertama akan dimulai untuk guru honorer yang berada di sekolah negeri.
Selanjutnya, tes kedua dan ketiga bagi guru yang gagal akan dilakukan pada Oktober dan Desember 2021 mendatang.
"Kita saat ini di Maret sudah melakukan persiapan dan bulan depan (April) kita sudah buka pendaftaran," ujarnya.
Pemerintah membuka rekrutmen guru honorer untuk satu juta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2021. Pemerintah Daerah diminta mengajukan kebutuhan guru di wilayahnya. (fin/ radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: