Diduga Culik Gadis di Bawah Umur, Pemuda Warga Bandung Ditangkap Polsi Garut

Diduga Culik Gadis di Bawah Umur, Pemuda Warga Bandung Ditangkap Polsi Garut

KARANGPAWITAN — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengamankan seorang pemuda karena dilaporkan telah menculik seorang gadis di bawah umur. Pelaku berinisial MF (19) ditangkap di Banyuwangi bersama korban bernisial KR (17), setelah pulang dari Bali.


Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan pengungkapan perkara penculikan berawal dari laporan dan informasi yang beredar di media sosial. “Jadi perkara penculikan ini sebelumnya ramai diperbincangkan oleh masyarakat, sehingga kami melakukan penyelidikan,” ujar kapolres kepada wartawan saat press rilis di Mapolres Garut, Rabu (24/3/2021).

Mendapat laporan dan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengungkap dugaan penculikan itu. “Kami berhasil menangkap pelaku bersama korban setelah menyebar informasi ke seluruh Polres dan melakukan pelacakan melalui telepon genggam korban,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, motif pelaku membawa kabur korban selama dua pekan karena pelaku dan korban mempunyai hubungan dekat atau pacaran. “Jadi kejadian ini sudah berulang dengan motifnya yang sama, pergi berdua dengan tersangka,” katanya.

Hasil penelusuran, korban dibawa pelaku sepulang bimbingan belajar di Tarogong Kidul. Korban kemudian dibawa ke Bandung lalu ke Jawa Tengah hingga ke Bali hingga akhirnya diamankan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Pelaku membawa korban ke sejumlah daerah dengan menggunakan bus umum. Kemudian untuk memenuhi kebutuhan selama di perjalanan menggunakan uang hasil penjualan barang berharganya. “Jadi untuk kebutuhan sehari-hari pelaku ini menjual hapenya,” ujarnya.

Kapolres menerangkan, ramainya informasi penculikan setelah korban menulis di media sosial bahwa korban diculik. Informasi itu ramai hingga keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian. “Karena tindakan pacarnya itu dilaporkan ke polisi, maka pihaknya melakukan proses hukum,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana tiga tahun penjara, denda Rp 60 juta maksimal Rp 300 juta.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: