BARU, Usia Pensiun Pejabat Fungsional Penyuluh Agama Sampai 65 Tahun
Reporter:
agustiana|
Kamis 25-03-2021,05:00 WIB
JAKARTA - Pejabat Fungsional Penyuluh Agama kini dapat bernapas lega. Betapa tidak, jabatan fungsional berikut angka kredit mereka telah disesuaikan dengan tantangan tugas masa kini.
Usia pensiun pejabat fungsional penyuluh agama juga bisa sampai 65 tahun.
Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) No 9 Tahun 2021.
Peraturan ini ditandatangani oleh Menpan dan RB tertanggal 17 Maret 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
"Setelah melalui perjuangan panjang, perubahan Keputusan Menkowasbangpan Nomor 54/1999 telah berhasil, ditandai terbitnya Peraturan MenpanRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama tanggal 17 Maret 2021,” ungkap Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Rabu (24/03/21).
"Semoga ini menjadi amal jariyah bagi semua yang telah berkontribusi, dan akan meningkatkan kinerja penyuluh agama di Indonesia," sambungnya.
Menurut Kamaruddin, Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 54/KEP/MENKOWASBANGPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan jabatan fungsional sehingga perlu diganti.
"Penetapan Jafung penyuluh agama ini akan berdampak pada pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme penyuluh agama sebagai Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan,” paparnya.
Direktur Penerangan Agama Islam, A Juraidi menambahkan, ada sejumlah perubahan kebijakan dalam regulasi baru ini.
Contohnya, terkait jenjang jabatan penyuluh agama, dalam Menkowasbangpan hanya sampai Ahli Madya, sementara dalam Permenpan dan RB yang baru bisa sampai Ahli Utama dengan golongan IV/E.
“Regulasi sebelumnya, usian pensiun 60 tahun, kini bisa sampai 65 tahun,” kata Juraidi.
Perbedaan lainnya, kata Juraidi, butir kegiatan dalam Permenpan dan RB juga sudah mengakomodir perkembangan teknologi informasi sehingga lebih relevan dengan kondisi kekinian.
Misalnya, kegiatan dakwah digital sudab terakomodir dalam butir kegiatan yang diatur regulasi ini.
"Regulasi terbaru juga memberi ruang pembentukan organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Ada juga uji kompetensi setiap naik jenjang jabatan,” pungkasnya.
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. (fin/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: