Kubu WANI Yakin KPU Kabupaten Tasik Kena Sanksi

Kubu WANI Yakin KPU Kabupaten Tasik Kena Sanksi

TASIK — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap KPU Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (23/3/2021).


Sidang dilaksanakan pukul 13.00-15.00 secara vitual, sidang ini digelar seiring adanya pengaduan dari pasangan calon Iwan Saputra-Iip Miptahul Paoz di Pilkada Tasikmalaya 2020.

Dalam perkara sidang tersebut yang menjadi pihak pengadu yakni H Iwan Saputra melalui kuasanya Nazwir. Sementara pihak teradu adalah ketua dan anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya yakni Zamzam Jamaludin, Jajang Jamaludin, Ai Rohmawati, Fahrudin dan Istianah.

Dalam sidang tersebut, baik kuasa hukum Iwan-Iip sebagai pengadu, para komisioner KPU sebagai teradu dan para saksi ahli dan saksi yang disiapkan oleh kedua belah pihak ditanyai dan diperiksa oleh majelis hakim DKPP, untuk menjadi bahan kajian dan kesimpulan selanjutnya diputuskan.

Tim Pemenangan Iwan-Iip, Dadi Abdi Darda mengungkapkan informasi dari kuasa hukum Iwan-Iip yang mengikuti sidang DKPP secara virtual, saksi yang dihadirkan sudah menjelaskan di hadapan majelis hakim DKPP.

”Intinya apa yang kita adukan ke MK ini sesuai fakta-fakta hukum dan bukti yang terjadi di lapangan. Kita meyakini bahwa komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah melanggar kode etik penyelenggara pemilu di Pilkada Tasik,” ungkap Dadi kepada Radar.

Menurut dia, pelanggaran kode etik tersebut karena KPU tidak melaksanakan rekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan bupati petahana untuk didiskualifikasi dari Bawaslu. Sehingga dianggap tidak melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Undang-undang.

Pada intinya, kata dia, selama proses pengaduan ke DKPP ini berjalan mulus dan semua berkas serta dalil-dalil fakta hukum dan bukti atas pelanggaran kode etik KPU sudah diterima DKPP, sampai tahapan sidang pemeriksaan ini.

“Kita berbaik sangka ke DKPP, bahwa aduan kita ini akan dikabulkan DKPP, sehingga kita meyakini walaupun tidak semua komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya diberi sanksi, kita yakin ada satu atau dua orang diantaranya yang kena sanksi kode etik,” katanya.

Dia menambahkan para hakim DKPP bisa menilai secara bijak dan objektif atas dalil aduan yang Iwan-Iip siapkan. Termasuk siap untuk kembali mengirimkan berkas kesimpulan atas sidang yang dijalani ke DKPP.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Bidang Teknis dan Penyelenggaraan, Jajang Jamaludin SAg mengatakan sidang pemeriksaan DKPP diikuti oleh semua komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya melalui zoom meeting.

”Kita melaksanakan zoom meeting sidang DKPP di kantor KPU Provinsi Jawa Barat. Pada intinya KPU sudah menyampaikan apa yang dipertanyakan oleh DKPP, termasuk oleh para saksi. Hasilnya belum diputuskan oleh DKPP,” terang dia.

Menurut dia, DKPP akan melakukan musyawarah dulu atas sidang pemeriksaan yang sudah dilaksanakan. Kemudian memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi pengadu dan teradu membuat kesimpulan terkait proses jalannya sidang yang sudah dilaksanakan yang akan disampaikan kembali ke hakim.

”Kita dikasih waktu tujuh hari untuk membuat kesimpulan secara tertulis, nanti disampaikan ke DKPP. Masing-masing pihak pengadu dan teradu harus dibuat. Nanti setelah itu akan diputuskan apakah aduan dari pihak pengadu dikabulkan atau tidak,” ujarnya.

Intinya, tambah dia, apa yang menjadi aduan dari pihak pengadu ke DKPP ini, bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu.

”Kita sudah jawab, kita sudah melaksanakan rekomendasi dan memutuskan bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut tidak kuat dan tenggat waktu pelaporan sudah melebihi waktu,” jelasnya.

Dia menambahkan KPU dianggap oleh pengadu tidak profesional dan menjaga integritas, serta menjalankan perintah Undang-undang.

“Ya berbeda penafsiran antara pengadu dan teradu. Yang jelas KPU juga mempunyai fakta-fakta hukum dan dalil yang kuat. Maka kita serahkan ke DKPP keputusannya,” tambah dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: