5 Tahun Berturut-Turut Panjang Ruas Jalan di Tasik Segitu-Gitu Saja, Tidak Berubah
Jalan Cihideung yang saat ini menjadi Pedestrian Cihideung ‘Malioboro’ Tasik yang banyak dikunjungi masyarakat untuk tempat berfoto.-Foto:tangkapanlayar/dok radartasik.disway.id-
KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Sudah 5 tahun berturut-turut dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 panjang ruas jalan di TASIK, khususnya di Kota TASIK, belum berubah masih segitu-gitu saja.
Berdasarkan kewenangannya, panjang ruas jalan di Tasik dimiliki oleh pusat atau nasional, provinsi dan kota.
Berdasarkana data yang ada pada open data, berikut panjang ruas jalan di Tasik menurut kewenangannya dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022:
BACA JUGA:6 Hadist yang Berkaitan dengan Hari Kiamat, Nomor 3 Membuat Keimanan Tidak Berguna Lagi!
Tahun 2018
Ruas jalan yang menjadi kewenangan nasional 8,99 killo meter
Ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi 39,261 kilo meter
Ruas jalan yang menjadi kewenangan kota 450,742 kilo meter
BACA JUGA:Wow Promo Tarif Nih, Perusahaan Bus dari Tasik Cek Rute-Rutenya
Tahun 2019
Ruas jalan yang menjadi kewenangan nasional 8,99 killo meter
Ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi 39,261 kilo meter
Ruas jalan yang menjadi kewenangan kota 450,742 kilo meter
BACA JUGA:Nemanja Matic Ledek Dybala yang Narsis di Tangga Pesawat: ‘Kenapa Kamu Mempostingnya Setiap Hari?’
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: