Bupati Garut Izinkan Jalan Perkotaan untuk Jualan Selama Ramadan

Bupati Garut Izinkan Jalan Perkotaan untuk Jualan Selama Ramadan

Bupati Garut Rudy Gunawan saat diawancara terkait izin berjualan di jalan perkotaan.-agi sugiana/radar tasikmalaya-radartasik.disway.id

GARUT, RADARTASIK.COM - Bupati Garut H Rudy Gunawan mengizinkan jalan perkotaan Garut digunakan untuk jualan selama ramadan oleh masyarakat. Hal tersebut didasari oleh banyak masyarakat garut yang menggantungkan usaha dengan berdagang saat ramadan. Baik itu usaha pakaian atau kuliner.

Izin itu diberikan dengan syarat tetap memperhatikan kenyamanan dan ketertiban umum. “Untuk Pengkolan (Perkotaan Garut) kita memberikan kesempatan pedagang agak maju di pinggir jalan gitu,” ucapnya, Senin (27/3/2023).

Rekayasa lalu lintas di wilayah perkotaan dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan. Terutama menjelang sore atau  menjelang waktu berbuka puasa. “Sudah ada rekayasa lalu lintas ya, tapi tertib, ya,” jelasnya.

BACA JUGA:Masuk Program Cuci Gudang Maldini, 7 pemain Ini Siap Angkat Koper dari AC Milan

Kebijakan berjualan di pinggir jalan lebih diutamakan kepada para pedagang lama yang sudah biasa berjualan dan memanfaatkan momentum Ramadan dan menjelang Idul Fitri. “Saya minta pedagang eksisting didahulukan,” ujar Rudy.

Rudy tidak ada prakter jual-beli lapak di kawasan perkotaan Garut. Jika ada kejadian seperti diminta untuk melapor. “Jangan tiba-tiba ada orang-orang (baru), kalau ada orang yang menjual lapak akan ditindak tegas,” tuturnya.

Selain diperkotaan Rudy juga menyebutkan, ada beberapa jalan yang bisa dimanfaatkan untuk berjualan di moment Ramadan. Salah satunya Jalan Ibrahim Adjie.

BACA JUGA:PROFIL Eriyanto Cadangan Abadi Persib, Belum Pernah Bermain 1 Menit Pun hingga Bobotoh Bersimpati

“Seperti Ibrahim Adjie itu kan jalur utama (mudik), jalur utama yang akan kita lakukan jalur mudik. Jadi satu minggu menjelang arus mudik kita harapkan tidak boleh dipergunakan,” ungkapnya.

Selain jalan di perkotaan, pihaknya juga bekerja sama dengan mal-mal di Kabupaten Garut untuk bisa mengizinkan pedangan kecil bisa berjualan di area luar mal selama Ramadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: