Nekad Batalkan Puasa Ramadan Tanpa Sebab, Ini Hukumannya
Ustadz Nasrullah--
radartasik.com - Puasa Ramadan menjadi perintah wajib bagi umat Islam yang beriman.
Perintah melaksanakan puasa di bulan Ramadan tercantum dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah: 183.
Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan untuk puasa di bulan Ramadan.
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Bolehkah kita tidak berpuasa di bulan Ramadan?
Tentu saja boleh asalkan ada udzur atau halangan yang membolehkannya.
Misalnya karena sakit atau sedang dalam perjalanan jauh (musafir).
Landasan hukumnya di ayat berikutnya Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut:
“(Yaitu( beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Jelas sudah bahwa orang yang berhalangan sesuai aturan Al Qur’an boleh tidak berpuasa.
Lalu bagaimana bagi orang yang membatalkan puasa di luar aturan tersebut?
Ternyata hukumannya berat. Tidak bisa diganti atau qodho dengan puasa di hari lain.
“Hati-hati. Jangan coba-coba tidak puasa di bulan Ramadan. Meninggalkan puasa Ramadan tanpa sebab yang dibolehkan, misalnya sakit atau safar, itu tidak bisa diganti dengan qodho,” ujar Ustadz H Nasrullah Lc SH.
Ustadz alumni University International of Africa (UIA) Sudan ini, menjelaskan diganti puasa qodho sebanyak apapun harinya tetap tidak bisa diganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: