Belajar Eksport Tanaman Hias Yuk, Cek Persyaratan dan Dokumennya
Tanaman Hias-Foto:tangkapanlayar/dokpinterest-
BACA JUGA:BI Sediakan 5.066 Lokasi Penukaran Uang Bulan Ramadan Hingga Jelang Idul Fitri 2023, Catat Waktunya
- Tanaman didaftarkan pada PPK daring agar dapat membuat permohonan sertifikat karantina secara daring
Kewajiban Tambahan:
- Memiliki surat izin pengeluaran dari Menteri Pertanian
- Memiliki surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN/CITES) yang dikelaurkan oleh Dirjen Perlindungan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan
BACA JUGA:Jelang Ramadan 2023, BI Luncurkan Serambi
- Mengisi packing declaration
- Memiliki bill of loading (B/L)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: