Belajar Eksport Tanaman Hias Yuk, Cek Persyaratan dan Dokumennya

Belajar Eksport Tanaman Hias Yuk, Cek Persyaratan dan Dokumennya

Tanaman Hias-Foto:tangkapanlayar/dokpinterest-

BACA JUGA:BI Sediakan 5.066 Lokasi Penukaran Uang Bulan Ramadan Hingga Jelang Idul Fitri 2023, Catat Waktunya

- Tanaman didaftarkan pada PPK daring agar dapat membuat permohonan sertifikat karantina secara daring

Kewajiban Tambahan:

- Memiliki surat izin pengeluaran dari Menteri Pertanian

- Memiliki surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN/CITES) yang dikelaurkan oleh Dirjen Perlindungan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan

BACA JUGA:Jelang Ramadan 2023, BI Luncurkan Serambi

- Mengisi packing declaration

- Memiliki bill of loading (B/L)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: