PNS Pria yang Ceraikan Istri, Gajinya Bakal Dipotong Banyak untuk Mantan

PNS Pria yang Ceraikan Istri, Gajinya Bakal Dipotong Banyak untuk Mantan

JAKARTA - Bagi para istri yang diceraikan suami berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah sudah menetapkan regulasi jika mantan istri diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya.


Aturan tersebut telah diatur peA­meA­rintah dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Betul (ketentuannya, Red) hanya untuk PNS pria. Karena biasanya istri masuk tanggungan suami,” kata Karo Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Dia menjelaskan terdapat ketentuan yang telah diatur pemerintah terkait prosedur perceraian bagi PNS. Salah satunya berkaitan dengan gaji yang harus terpangkas akibat perceraian. ”Ini sudah menjadi ketentuan pemerintah,” ujarnya.

Paryono menjelaskan regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan “Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya,” terang dia.

Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS. Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, “Apabila perceraian terjadi atas kehendak istri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari mantan suaminya,” kata Paryono.

Sementara apabila istri juga berstatus PNS, suami yang menceraikan istrinya juga tetap wajib memberikan sebagian gajinya untuk mantan istri.

Kendati begitu, hak gaji untuk istri tak bisa diberikan apabila perceraian terjadi karena istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun berturut-turut.

Hak mendapatkan setengah gaji bagi istri yang diceraikan juga mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan.

Sementara bagi yang sudah memiliki anak, gaji suami berstatus PNS dibagi menjadi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga untuk anak, dan sepertiga untuk istri yang diceraikan.

Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian hari kembali menikah.

“Apabila mantan istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari mantan suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi,” bunyi pasal 8 ayat (7). (mr/jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: