Pemkab Tasikmalaya Menghentikan Layanan Jamkesda, Dinkes: Tunggu Perbup

Pemkab Tasikmalaya Menghentikan Layanan Jamkesda, Dinkes: Tunggu Perbup

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya, Hj Iyen Nuryani didampingi, Pengelola Jamkemas Dinas Kesehatan Yati Nurhayati.-ujang nandar-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menghentikan layanan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah) untuk masyarakat tidak mampu. 

Sebagai dasar penghentian layanan Jamkesda ini setelah keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. 

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya, Hj Iyen Nuryani didampingi Pengelola Jamkemas Dinas Kesehatan Yati Nurhayati mengatakan, tahun 2023 layanan Jamkeda tidak bisa dinikmati oleh masyarkat Kabupaten Tasikmalaya. 

Ini dihentikan setelah keluarnya surat penghentian sementara. Ada Dua hal yang mendasarinya yakni peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Tahun Anggaran 2023. 

BACA JUGA:Pengamanan El Clasico Persib vs Persija Dibagi 4 Ring, Bobotoh Dilarang Bawa Barang Ini ke Stadion GBLA

"Di situ disebutkan bahwa pemerintah daerah, tidak boleh mengelola sendiri baik sebagian, ataupun seluruhnya  jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang secara nasional dikelola oleh pusat,” kata dia di kantornya, Kamis 05 Januari 2023.

Selanjutnya, sambung dia, daerah juga tidak diperkenankan mengelola skema ganda. Termasuk di Permendagri disebutkan bahwa penjaminan atau pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan masyarakat yang dibayarkan pemerintah daerah kepada fasilitas kesehtan (faskes). 

Di antaranya rumah sakit yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah yang sama jaminannya dengan program JKN.  "Artinya itu tidak boleh mengelola skema ganda," kata Iyen.

Dengan begitu, secara nasional, pemerintah kota dan kabupaten di Indonesia diarahkan untuk bisa mencapai UHC (Universal Health Coverage) yang ditargetkan secara nasional 98 persen penduduknya memiliki Jaminan kesehatan yang terintegrasi ke Jaminan Kesehata yang dikelola BPJS. "Itu baik mandiri atau yang dibayarkan oleh pemerintah," kata Iyen.

BACA JUGA:13 Aplikasi Penghasil Saldo Dana Terbaik Tahun 2023, Silahkan Pilih Saja Aplikasi Resmi dan Legal

Dasar kedua penghentian layanan Jamkesda dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 124  disebutkan, setiap pejabat dilarang membuat tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD, apabila anggaran dalam pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. 

"Nah untuk tahun 2023 ini, Jamkeda ini tidak ada anggaran, maka dihentikan," kata dia.

Termasuk, hingga saat ini utang yang belum dibayarkan dari layanan Jaminan Kesehatan itu  masih menumpuk, bahkan terhitung tahun 2022 itu belum bisa dibayarkan. 

"Berdasarkan dua hal tersebut maka dari Dinas Kesehatan mengelola programnya, Jamkesda tidak bisa digunakan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: