Strategi Partai Ummat Hadapi Pemilu 2024 Dijelaskan Amien Rais, Ini Gambaran Besarnya...

Strategi Partai Ummat Hadapi Pemilu 2024 Dijelaskan Amien Rais, Ini Gambaran Besarnya...

Amin Rais bersama Ketua Partai Ummat, Ridho Rahmadi usai ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Foto: Intan Afrida Rafni/disway--

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Matia Caldara yang Bisa Beli Rumah Ketika Dikontrak AC Milan: Saya Menyesal Selamanya

"InsyaAllah, kita tidak akan menapaki perjuangan di masa depan secara betul-betul transparan, kemudian tidak boleh lagi ada hal-hal katakanlah yang membuat goncangan-goncangan yang tidak perlu," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Ummat tegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ditemukan partai politik yang berusaha menggagalkan verifikasi faktual yang tengah berlangsung. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Humas Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.

Saat itu, Mustofa mengatakan pihaknya mengecam segala upaya yang dilakukan salah satu partai yang tidak disebutkan namanya itu. 

BACA JUGA: Cerita Panucci Saat AC Milan Bantai Barcelona di Liga Champions: Saya Matikan Stoichkov, Pemenang Ballon d'Or

"Partai Ummat mengecam upaya-upaya yang dilakukan oleh salah satu partai yang terus mencoba menggagalkan proses verifikasi faktual ulang Partai Ummat di Sulawesi Utara setelah tercapainya kesepakatan melalui mediasi," ujar Mustofa Nahrawardaya melalui keterangan resminya yang diterima Disway.id, Selasa, 27 Desember 2022.

Sementara itu akhirnya Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang oleh KPU.

"Menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024," ujar Hasyim Asy'ari, Ketua KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

BACA JUGA: Alhayat Store 79 Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Content Creator, Fresh Graduate Boleh Melamar Loh!

Penetapan Partai Ummat jadi peserta Pemilu 2024 dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 551 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota Tahun 2024.

KPU juga menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Penetapan nomor urut tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 552 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Pada Rabu 14 Desember 2022, sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Atas putusan tersebut, pada Jumat 16 Desember, Partai Ummat melaporkan KPU RI kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengenai sengketa pemilihan umum terkait dengan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id