ROMBONGAN.. 24 Pengedar & Pengguna Narkoba di Garut Diringkus Polisi

ROMBONGAN.. 24 Pengedar & Pengguna Narkoba di Garut Diringkus Polisi

KARANGPAWITAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan 24 orang pengguna dan pengedar narkoba. Polisi juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang.


“24 orang ini kita amankan dari 14 kasus narkoba yang berhasil diungkap selama tiga bulan,” ujar Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (22/3/2021).

Kapolres menerangkan para tersangka bukan hanya pengedar dan pemakai, tetapi juga yang tugasnya sebagai perantara atau kurir. “Ada pemakai, pengedar ada juga perantara. Rata-rata pengedar,” katanya.

Baca juga : Jual Motor Curian di Garut, Warga Bekasi Diringkus Polisi

Adi menerangkan modus yang digunakan para pelaku untuk menjual barang haram yakni dengan sistem transfer dan tempel. “Jadi pembeli berkomunikasi melalui hape, kemudian uangnya ditransfer dan narkobanya disimpan di tempat yang sudah dijanjikan,” ujarnya.

Dari 14 kasus yang diungkap, rata-rata modus para pelaku hampir sama, yakni dengan sistem transfer dan tempel. “Kalau narkoba yang beredar di Garut ini, rata-rata berasal dari wilayah Bandung. Kalau yang mengedarkan itu rata-rata orang Garut,” ujarnya.

Kapolres menerangkan, dari 14 kasus yang diungkap di 10 kecamatan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 77,82 gram hingga 129 gram tembakau sintetis. “Ada juga ganja seberat 39 gram serta pil riklona 90 butir dan t550 butir,” katanya.

Para tersangka dijerat pasal berbeda terkait penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika. Mereka bisa dipidana dengan kurungan penjara belasan tahun. “Untuk pelaku paling berat itu kita jerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terangnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: