Kontroversi, Hubungan Bupati Kepulauan Meranti dengan Kementerian Keuangan Memanas, Ini Penyebabnya

Kontroversi, Hubungan Bupati Kepulauan Meranti dengan Kementerian Keuangan Memanas, Ini Penyebabnya

Kontroversi terjadi setelah Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyindir pegawai Kementerian Keuangan. Foto: merantikab.go.id/fin--

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Kontroversi terjadi setelah Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyindir pegawai Kementerian Keuangan.

Pernyataan kontroversial Bupati Meranti Muhammad Adil itu menyebut pegawai kementerian keuangan (Kemenkeu) sebagai iblis dan setan.

Hubungan Bupati Kepulauan Meranti dengan Kementerian Keuangan memanas.

Kata-kata kontroversi tersebut dikatakan Bupati Meranti Adil dalam rapat Koordinasi Nasional Optimalisasi pendapatan Daerah di Pekanbaru, Riau pada Kamis, 8 Desember 2022.

Muhammad Adil juga mengancam untuk bergabung dengan Malaysia jika pemerintah tidak membagi dana bagi hasil (DBH) minyak bumi secara tidak adil.

Kini pernyataan kontroversi Muhammad Adil menjadi viral hingga videonya tersebar di berbagai media sosial. 

Pernyataan Bupati Meranti

Sementara itu Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyinggung Kementerian Keuangan dihuni oleh iblis dan setan.

Pernyataan keras Muhammad Adil disampaikan kepada Direktur Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lucky Alfirman saat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah di Pekanbaru, Kamis pekan lalu. 

Muhammad Adil awalnya kesal karena merasa tidak mendapat kejelasan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang mestinya diterima daerahnya.

Muhammad Adil menilai Kabupaten Meranti seharusnya layak mendapat DBH dengan hitungan US$100 per barel.

Namun, menurutnya, pada 2022 ini DBH yang diterima hanya Rp114 miliar dengan hitungan US$60/barel.

Muhammad Adil mendesak Kemenkeu agar DBH yang diterima menggunakan hitungan US$100 per barel pada 2023 mendatang.

Namun, saat rapat bersama Kemenkeu, Muhammad Adil mengaku tidak bisa menyampaikan keluhannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id