Cara Buat SKCK Online, Tinggal Klik Bayar Tunggu Jadi Deh
Cara buat SKCK online -Foto:tangkapanlayar/instgramindonesiabaik-
KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Buat kalian yang ingin buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sekarang jauh lebih mudah. Cukup buat melalui aplikasi online dengan menggunakan gadget. Simak cara buat SKCK online, berikut ini :
1. Masuk ke laman skck.polri.go.id
2. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas
3. Isi Satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan
BACA JUGA:“No Drama” Kini Jadi Syarat Melamar Pekerjaan, Buat Para Pencari Kerja Wajib Dicatat
4. Pada kolom isian menu Satwil, pilih jenis keperluan
5. Isi kolom pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
6. Isi semua kolom
7. Setelah terisi, klik lanjut di bagian kanan bawah
8. Isi data diri yang harus kembali diisi pemohon
9. Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK
10. Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik sesuai domisili.
SKCK memiliki masa berlaku sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp30.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: