UMP Jabar 2023 Naik Signifikan, Cek Daftar UMK Jawa Barat di Atas Rp 4 Juta Saat Ini, Good Bye UMK Rp 1,8 Juta

UMP Jabar 2023 Naik Signifikan, Cek Daftar UMK Jawa Barat di Atas Rp 4 Juta Saat Ini, Good Bye UMK Rp 1,8 Juta

Alhamdulillah, UMP Jawa Barat naik 2023. Foto: ruslan / radartasik.com--

BACA JUGA: Wow, 10 Daerah UMK Tertinggi di Jabar Saat Ini, Alhamdulillah UMP Jawa Barat Naik 2023, Cek di Sini Ya

Menaker Ida Fauziyah, sebelumnya, menyampaikan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen dari upah minimum saat ini.

Rekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat 2023 jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan asosiasi pekerja yang mencapai 12 persen.

Buruh menuntut besaran UMP Jawa Barat 2023 naik sebesar 12 persen dari yang berlaku saat ini atau dari UMP Jawa Barat 2022.

BACA JUGA: Good Bye UMK Rp 1,8 Juta! UMP Jawa Barat Naik 2023, Berikut Ini Daftar UMK di Jabar Saat Ini

Buruh tidak puas atas rekomendasi kenaikan UMP Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen. Di sisi lain, pengusaha pun masih keberatan.

Keinginan Buruh UMP Jawa Barat Naik 12 Persen

Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto mengatakan buruh meminta agar UMP Jabar 2023 naik sebesar 12 persen dibanding tahun lalu.

Namun dalam rapat penentuan UMP Jabar 2023 dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, menurut dia, tidak ada kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan.

BACA JUGA: Alhamdulillah, UMP Jawa Barat Naik 2023, Berikut Ini Daftar UMK di Jabar Saat Ini

Pertama adalah dari serikat pekerja itu merekomendasikan kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen.

Dia menjelaskan buruh merekomendasi kenaikan UMP Jabar Tahun 2023 sebesar 12 persen berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.

”Sehingga angka 12 persen itu karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional,” ujar Roy Jinto pada Jumat 25 November 2022 dikutip dari fin.co.id.

Kedua, Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp 1,9 juta.

Dengan demikian, sambung Roy Jinto, Pemprov Jawa Barat merekomendasikan kenaikan upah sekitar 7,88 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: