Asyik, Upah Minimum Naik 2023, Menaker: Kami Sedang Memfinalisasi Aspirasi Semua Stakeholder

Asyik, Upah Minimum Naik 2023, Menaker: Kami Sedang Memfinalisasi Aspirasi Semua Stakeholder

Ilustrasi. Upah minimum naik 2023 dan akan diumumkan pada 21 November 2022. Foto: ruslan / radartasik.com--

Menaker juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan mempercepat atau memperlambat pengumuman kenaikan UMP dan UMK 2023. 

Sementara itu jadwal pengumuman kenaikan upah minimum 2023 akan dilakukan pada 21 dan 30 November mendatang.

BACA JUGA: Wow, Upah Minimum di Atas Rp 4 Juta di 7 Daerah di Jabar, Apakah Ada dari Priangan Timur? Cek di Sini

BACA JUGA: Wuih, Upah Minimum Naik 2023 Lebih Tinggi dari 2022, Ini Bocoran Kenaikannya, Cek di Sini

"Penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal pada 21 November gubernur akan mengumumkan UMP, pada 30 November gubernur akan menetapkan UMK," jelas Menaker Ida Fauziyah.

Kemenaker juga akan menyerahkan data Badan Pusat Statistik sebagai pertimbangan dasar gubernur menaikkan UMP dan UMK di wilayahnya masing-masing.

"Kemarin kami sudah menerima data BPS. Dari data ini, kami akan olah untuk diserahkan kepada Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut," ujarnya.

Bocoran Upah Minimum Naik 2023

Menurut Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker upah minimum naik 2023 lebih besar dari 2022 karena formula perhitungan upah minimum bergantung kepada angka inflasi. 

Karena setiap provinsi mempunyai angka inflasi berbeda-beda, kata Dita Indah Sari, upah minimum satu provinsi lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya. 

”Kalau inflasinya tinggi, kenaikannya tinggi kan,” ujar Dita Indah Sari dilansir dari jpc.

 “Tapi, kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang pasti nanti jadi lebih tinggi,” ujar Dita Indah Sari.

BACA JUGA: Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Bagaimana dengan Upah Minimum Kabupaten Pangandaran? Ini Daftar UMK 2022

BACA JUGA: Fiks, Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Pekerja Terus Mengawal

Namun demikian, kata Dita Indah Sari, kenaikan upah minimum 2023 tak akan sebesar tuntutan para buruh/pekerja sebesar 13 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: