Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Polisi jadi Tersangka

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 3 Polisi jadi Tersangka

JAKARTA - Peristiwa kematian 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM50, terus bergulir dan mendapat perhatian publik.

Kini, penyidik Bareskrim Polri telah menemukan dua alat bukti dalam kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI).

Demikian disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dikutip PojokSatu.id dari Tempo.co, Senin (22/3/21). “Sudah (kami miliki buktinya),” ungkap dia.

Agus menerangkan, dua alat bukti itu sudah cukup untuk menaikkan status tiga anggota Polda Metro Jaya dari terlapor menjadi tersangka.

Akan tetapi, Agus tak bisa memastikan kapan gelar perkara itu nantinya akan dilakukan.

Pasalnya, pihaknya telah sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada Direktorat Tindak Pidana Umum.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut, 3 polisi anggota Polda Metro Jaya dalam kasus ini berstatus terlapor.

“Polisi menerima dua laporan atas kasus tersebut,” ujar Rusdi, Rabu (10/3).

Laporan Polisi (LP) pertama yaitu LP Nomor 1340 berisi peristiwa secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan kepada petugas yang sedang menjalankan tugasnya.
 
Proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Dan 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu. (pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: