Alokasikan Anggaran Pendidikan 2023 Hingga Rp 608 Triliun, Daftar Rincian Peruntukannya Begini

Alokasikan Anggaran Pendidikan 2023 Hingga Rp 608 Triliun, Daftar Rincian Peruntukannya Begini

Pelajar SMAN 11 Surabaya bersiap pulang sekolah.-Foto: Miftakhul Rozaq/Harian Disway-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah alokasikan anggaran pendidikan 2023 hingga Rp 608 triliun lebih.

Alokasi anggaran sebanyak itu sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.

Besarnya anggaran pendidikan tahun depan dimaksudkan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SMD) berkualitas dan berdaya saing.

”Anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar Rp 608 triliun menggambarkan 20 persen komitmen tetap dijaga,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan pemerintah, Selasa 30 Agustus 2022.

BACA JUGA: Ayo Ikutan Lomba Kaligrafi Batik Nasional 2022, Begini Cara Daftarnya

Pemerintah pusat akan mengalokasikan Rp 233,9 triliun terutama untuk Program Indonesia Pintar kepada 20,1 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk 976,8 ribu mahasiswa.

Selain itu, Tunjangan Profesi Guru baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS tetap akan disediakan.

Sementara itu, Rp 305 triliun yang disalurkan melalui transfer ke daerah ditujukan untuk membiayai operasional sekolah bagi 44,2 juta siswa dan untuk biaya operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bagi 6,1 juta peserta didik.

”Kami juga akan tetap memberikan atau mengalokasikan dana cadangan pendidikan yang masuk di dalam pos pembiayaan,” tandas Menkeu seperti dilansir disway.id.

BACA JUGA: 6 Kampus Negeri dengan Biaya Kuliah Murah, Ini Daftarnya

Sebanyak Rp 69,5 triliun disiapkan untuk dana abadi pendidikan termasuk dana abadi pesantren, dana abadi riset, dana abadi perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan.

Sri Mulyani juga menyampaikan arah kebijakan anggaran pendidikan tahun 2023.

Arah kebijakan anggaran pendidikan tahun 2023, antara lain yaitu peningkatan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan, dan peningkatan kualitas sarana prasarana penunjang kegiatan pendidikan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Selain itu, penguatan link and match dengan pasar kerja, pemerataan kualitas pendidikan, serta penguatan kualitas layanan PAUD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id