11 Orang Jadi Tersangka, Kasus Irjen Teddy Minahasa Ditangani Polda Metro Jaya

11 Orang Jadi Tersangka, Kasus Irjen Teddy Minahasa Ditangani Polda Metro Jaya

Kombes Zulpan mengomentari soal perkembangan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com --

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Sementara penanganan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin akan ditangani oleh Mabes Polri," ujar Kombes Zulpan di Jakarta, Sabtu dikutip dari jpnn, Sabtu 15 Oktober 2022. 

Zulpan mengatakan akan terus memberikan keterangan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat.

Menurutnya, pihak kepolisian secara total telah menetapkan 11 orang jadi tersangka dalam rangkaian kasus tersebut.

BACA JUGA:Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Klarifikasi, Berani Bongkar Sosok 'Mami Linda' 

Lima tersangka merupakan nggota aktif Polri, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. 

Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. 

Lebih lanjut, Irjen Teddy Minahasa saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan. Sedangkan sepuluh tersangka lainnya ditahan di Polda Metro Jaya.

"Update penanganan kasus narkoba tersebut akan disampaikan oleh Polda Metro Jaya ini sebagai wujud nyata transparansi ataupun keterbukaan yang kita lakukan sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya," ujarnya.

 BACA JUGA:Update Rotasi Mutasi Polri, Sukses Penjarakan Ferdy Sambo, Brigjen Andi Rian Dipromosikan Jadi Kapolda Kalsel

Hal itu adalah bagian dari transparansi kepolisian dalam penanganan kasus tersebut sehingga setiap perkembangannya bisa dipantau masyarakat.

Disebutkan Zulpan, Irjen Teddy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menjadi pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. 

Sabu-sabu tersebut diketahui berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi. 

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara/jpnn