Sadis, Seorang Pelajar SMK Tewas Dibantai 7 Orang, Pelaku Sakit Hati karena Sering Dibully

Sadis, Seorang Pelajar SMK Tewas Dibantai 7 Orang, Pelaku Sakit Hati karena Sering Dibully

Seorang pelajar SMK tewas dibantai 7 orang, Keluarga korban saat melihat korban di kamar mayat rumah sakit. Foto: Ist/ radarsukabumi--

"Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya masing-masing dan hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan balai permasyarakatan (bapas) karena empat tersangka masih berusia di bawa umur," tambah Kapolres Sukabumi ini. 

Para terduga pelaku dijerat dengan pasaL 80 ayat 3 jo pasal 7c Undang-Undang Perlindungan dan atau pasal 385 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP jo UURI no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar. (antara/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com