Waduh, Mahasiswa Dipaksa Minum Air dari Kloset dan Ditelanjangi, Kini Kasusnya Ditangani Polisi
Arya Lesmana Putera didampingi tim kuasa hukumnya, usai di BAP di Jatanras Polda Sumsel. (cuci hati/jpnn)----
Prengki menyebut penyidikan kasus yang menimpa kliennya masih berjalan.
Kini, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, tindak kekerasan secara bersama-sama.
"Namun untuk proses penyelidikan mungkin akan lebih lanjut, karena masih ada dugaan lain yang dilakukan oleh para pelaku," kata Prenki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com