Kades Pangandaran Dilarang Jadi Anggota Parpol

Kades Pangandaran Dilarang Jadi Anggota Parpol

JELASKAN. Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan (tengah) saat menjelaskan aturan keanggotaan parpol, Selasa (27/9/2022).-Deni Nurdiansah / Radar Tasikmalaya -

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Profesi Aparatur Sipil Negara dan kepala desa di Pangandaran dilarang untuk menjadi anggota partai politik (parpol).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, walaupun ada aturan tersebut, tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan jika kepala desa jadi parpol. 

”Sama sekali tidak ada sanksi, dalam peraturan apapun,” jelasnya dikutip dari Radar Tasikmalaya, Selasa 27 September 2022.

Menurutnya, konsekuensi jika kepala desa ketahuan jadi anggota parpol, maka harus mundur dari keanggotaanya. 

BACA JUGA:Tak Tahan dengan Suara Knalpot Bising, Warga Ciamis Bacok Pengendara Motor

“Jadi harus dihapus dari sipol,” lanjutnya.

Karena hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 pasal 34, dimana kepala desa dilarang jadi anggota parpol. “Aturannya sangat kentara disana,” ucapnya.

Ketua Bawaslu berharap profesi kepala desa harus bisa menjaga netralitasnya dalam Pemilu. 

“Harus jadi bapak yang baik di desanya masing-masing,” sarannya.

BACA JUGA:Diputus Cinta, Pak Guru di Ciamis Sebar Video Mesum Selingkuhan yang Berusia 24 Tahun

Jangan sampai kepala desa malah menjadi penyulut kerusuhan saat kontestasi berlangsung. “Harus jadi panutan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa kelangsungan Pemilu 2024 bukan hanya tanggung jawab Bawaslu dan KPU saja. “Tapi semua pihak, termasuk stakeholder juga ikut berpartisipasi,” ujarnya.

Pihaknya mengaku terus melakukan upaya preventif untuk mencegah adanya kepala desa yang tidak netral.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran Gaga Abdillah mengatakan kepala desa hanya akan diberi sanksi jika dia dia mengkampanyekan seorang calon atau partai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: