Kejari Telusuri Aliran Dana Pemotongan Dana PIP, 30 Saksi Beri Keterangan
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hasbullah SH.-Ujang Nandar -radartasik.disway.id
Menurutnya, dari dana PIP tersebut, setiap siswa seharusnya mendapatakan uang sebesar Rp500 ribu, untuk kelas 1 SMA/SMK, kelas 2 SMA/SMK Rp1 Juta, sedangkan kelas 3 sebesar Rp500 ribu.
"Dugaan sementara itu terjadi di 130 sekolah SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya," kata Abdullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: