Mau Nikah di Bandung? Coba Aplikasi Patepang, Anti Ribet dan Bebas Ngantri…

Mau Nikah di Bandung?  Coba Aplikasi Patepang, Anti Ribet dan Bebas Ngantri…

Bupati Bandung, Dadang Supriatna (tengah) saat foto bersama usai beri pemaparan terkait administratif kependudukan dan pernikahan. --Deni Armansyah/Jabar Ekspres

BANDUNG, RADARTASIK.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung meluncurkan sebuah aplikasi yang dikhususkan untuk para calon pengantin atau pengantin yang baru menikah.

Aplikasi tersebut diberi nama “Patepang” hasil kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung.

Patepang merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengajukan permohonan penerbitan surat pindah secara online dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

BACA JUGA:Siang Ini, Abdullah Azwar Anas Akan Dilantik Presiden Jokowi Jadi Menpan RB

Aplikasi tersebut bertujuan mempermudah, mempercepat dan membahagiakan masyarakat dalam proses penerbitan surat pindah setelah menikah agar tertib administrasi.

"Saya sangat bersyukur atas penandatangan kerjasama yang dilakukan Kemenag Kabupaten Bandung ini," kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Menurutnya, dengan aplikasi Patepang (Pengurusan Surat Pindah), setelah sah menjadi suami istri secara otomatis status di dalam aplikasinya langsung berubah.

BACA JUGA:Agenda Kota Tasik Hari Ini, Rabu 7 September 2022, Pembukaan Job Fair 2022 hingga Diskusi Budaya Kelom Geulis

"Sehingga nanti, disaat mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga), dan lainnya, ini secara otomatis akan berubah dengan sendirinya," lanjutnya.

Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu berharap, inovasi tersebut bukan sekadar program atau sebatas aplikasi saja, namun kemanfaatan dan kemudahannya dapat dinikmati masyarakat.

Sementara Kepala Kemenag Kabupaten Bandung, Abdurahim menjelaskan dengan adanya kerjasama tersebut membuat pencatatan pernikahan agama Islam dan data kependudukan bisa selaras.

BACA JUGA:Anak di Bawah Umur Digilir 3 Sekawan Setelah Hilang 4 Hari

"Yang semula KTP status belum nikah, setelah menikah maka langsung diganti atau otomatis melalui aplikasi," tutur Abdurahim.

"Artinya, KK yang semula bergabung dengan ibu bapaknya, maka setelah menikah dengan aplikasi ini," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar jabar